Polemik Ketua Umum PBNU Memanas, Gus Yahya Tegaskan Surat Edaran yang Beredar Tidak Sah

photo author
- Sabtu, 29 November 2025 | 08:08 WIB
PBNU klarifikasi surat edaran yang copot Gus Yahya. Dokumen dinyatakan tak sah dan tak sesuai pedoman administrasi resmi NU. (Dok. Istimewa)
PBNU klarifikasi surat edaran yang copot Gus Yahya. Dokumen dinyatakan tak sah dan tak sesuai pedoman administrasi resmi NU. (Dok. Istimewa)

3. Terdapat watermark “DRAFT”

Dokumen dengan watermark tersebut otomatis tidak dianggap final dan tidak memiliki kekuatan administrasi.

4. QR Code surat menunjukkan status “TTD Belum Sah”

Artinya, dokumen tidak tercatat sebagai surat elektronik resmi PBNU.

5. Nomor dokumen tidak terdaftar di sistem

Saat diverifikasi, nomor surat menunjukkan status “Nomor Dokumen tidak terdaftar”.

Dengan lima poin tersebut, PBNU menolak seluruh isi dan klaim dalam Surat Edaran yang menyebut Gus Yahya bukan lagi Ketua Umum.

Baca Juga: 3 Bank Kecil dengan Pertumbuhan Dua Digit yang Masih Dijual Setengah Harga dan Mulai Diburu Investor

Isi Surat Edaran yang Menjadi Polemik

Meski dinyatakan tidak sah, isi Surat Edaran itu telanjur beredar luas. Dokumen tersebut mengklaim bahwa:

  • Gus Yahya menerima Risalah Rapat Harian Syuriyah pada 21 November 2025 di Hotel Mercure Ancol.
  • Gus Yahya disebut telah membaca dokumen penyampaian hasil rapat pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB.
  • Berdasarkan poin tersebut, surat itu menyatakan Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
  • Selama kekosongan jabatan, kepemimpinan PBNU disebut berada di tangan Rais Aam.
  • PBNU disebut akan menggelar rapat pleno untuk menentukan tindak lanjut.
  • Jika keberatan, Gus Yahya diarahkan untuk mengajukan permohonan ke Majelis Tahkim NU.

Dokumen itu seolah menegaskan bahwa proses pemberhentian telah terjadi sesuai AD/ART dan Peraturan Perkumpulan.

Baca Juga: Atlet Purwakarta Jadi Kunci Sukses Tim Jabar di Kejurnas Orienteering 2025, Sumbang 5 Medali

Situasi Berjalan Panas, PBNU Minta Semua Pihak Tenang

Meski narasi pemberhentian viral di media sosial, PBNU menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar keputusan organisasi.

Dalam penjelasan resminya, PBNU meminta masyarakat “melakukan verifikasi dokumen melalui kanal resmi sebelum ikut menyebarluaskan informasi yang belum jelas kebenarannya.”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X