3. Terdapat watermark “DRAFT”
Dokumen dengan watermark tersebut otomatis tidak dianggap final dan tidak memiliki kekuatan administrasi.
4. QR Code surat menunjukkan status “TTD Belum Sah”
Artinya, dokumen tidak tercatat sebagai surat elektronik resmi PBNU.
5. Nomor dokumen tidak terdaftar di sistem
Saat diverifikasi, nomor surat menunjukkan status “Nomor Dokumen tidak terdaftar”.
Dengan lima poin tersebut, PBNU menolak seluruh isi dan klaim dalam Surat Edaran yang menyebut Gus Yahya bukan lagi Ketua Umum.
Baca Juga: 3 Bank Kecil dengan Pertumbuhan Dua Digit yang Masih Dijual Setengah Harga dan Mulai Diburu Investor
Isi Surat Edaran yang Menjadi Polemik
Meski dinyatakan tidak sah, isi Surat Edaran itu telanjur beredar luas. Dokumen tersebut mengklaim bahwa:
- Gus Yahya menerima Risalah Rapat Harian Syuriyah pada 21 November 2025 di Hotel Mercure Ancol.
- Gus Yahya disebut telah membaca dokumen penyampaian hasil rapat pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB.
- Berdasarkan poin tersebut, surat itu menyatakan Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
- Selama kekosongan jabatan, kepemimpinan PBNU disebut berada di tangan Rais Aam.
- PBNU disebut akan menggelar rapat pleno untuk menentukan tindak lanjut.
- Jika keberatan, Gus Yahya diarahkan untuk mengajukan permohonan ke Majelis Tahkim NU.
Dokumen itu seolah menegaskan bahwa proses pemberhentian telah terjadi sesuai AD/ART dan Peraturan Perkumpulan.
Baca Juga: Atlet Purwakarta Jadi Kunci Sukses Tim Jabar di Kejurnas Orienteering 2025, Sumbang 5 Medali
Situasi Berjalan Panas, PBNU Minta Semua Pihak Tenang
Meski narasi pemberhentian viral di media sosial, PBNU menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar keputusan organisasi.
Dalam penjelasan resminya, PBNU meminta masyarakat “melakukan verifikasi dokumen melalui kanal resmi sebelum ikut menyebarluaskan informasi yang belum jelas kebenarannya.”
Artikel Terkait
Atlet Purwakarta Jadi Kunci Sukses Tim Jabar di Kejurnas Orienteering 2025, Sumbang 5 Medali
AKBP Basuki Resmi Dicopot, Dipatsus hingga 8 Desember Terkait Kasus Kematian Dosen Untag Dwinanda Linchia Levi
Ditanya Menteri UMKM soal KUR, Jawaban Mantri BRI Ini Viral karena Bikin Pelaku UMKM Mudah Paham
Didatangi Menteri UMKM, Mantri BRI Dipuji karena Mampu Jelaskan Kebijakan KUR Baru dengan Sangat Jelas
3 Saham Ini Punya Keyakinan Tinggi yang Sedang Ditimbun DII dan Bikin Investor Mikir Ulang Strateginya
3 Bank Kecil dengan Pertumbuhan Dua Digit yang Masih Dijual Setengah Harga dan Mulai Diburu Investor
Ungkap Saham Puma Melonjak 14 Persen Setelah Merosot 62 Persen Sepanjang Tahun Ini
Program CSR BRI Raih Dua Penghargaan Internasional 2025, Bukti Komitmen Kuat pada Keberlanjutan
BRI Raih Dua Penghargaan Internasional Berkat Program BRI Peduli yang Diakui Dunia
BRI Raih Dua Penghargaan CSR Global 2025, Kokohkan Posisi sebagai Bank Paling Berkelanjutan