Utang DBHP Purwakarta Rp19,7 Miliar Tuntas Bulan Ini, Om Zein Pastikan Desa Segera Terima Dana

photo author
- Minggu, 16 November 2025 | 18:11 WIB
Pemkab Purwakarta pastikan utang DBHP Rp19,7 miliar dibayar bulan ini. Om Zein tegaskan utang adalah kewajiban daerah. (Dok. Istimewa)
Pemkab Purwakarta pastikan utang DBHP Rp19,7 miliar dibayar bulan ini. Om Zein tegaskan utang adalah kewajiban daerah. (Dok. Istimewa)

Pemkab Purwakarta Pastikan Utang DBHP Rp19,7 Miliar Dibayar Bulan Ini, Om Zein Tegaskan Bukan Utang Pribadi

PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah Kabupaten Purwakarta memastikan bahwa utang Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) senilai Rp19,7 miliar kepada seluruh desa akan tuntas dibayarkan pada bulan ini.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein, pada Sabtu (15/11).

Menurutnya, pembayaran ini menjadi prioritas karena DBHP merupakan kewajiban resmi pemerintah daerah, bukan utang pribadi kepala daerah.

Baca Juga: Update Harga Cabai dan Sayuran Terkini, Cek Selengkapnya!

Bupati Om Zein menegaskan bahwa utang tersebut telah tercatat di neraca APBD Kabupaten Purwakarta.

Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban penuh melunasinya.

“DBHP bukan utang perorangan, itu hutang Pemkab Purwakarta dan sudah tercatat di neraca utang APBD,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa proses administrasi pembayaran kini sedang berjalan.

Baca Juga: Kronologi Kematian Rido, Remaja Disabilitas Purwakarta yang Tewas Dikeroyok Massa di Karawang

Seluruh desa di Purwakarta diminta untuk tidak khawatir, karena pelunasan dilakukan bulan ini juga.

“Tunggu saja, bulan ini kita proses dan kita bayarkan ke seluruh desa di Purwakarta,” kata Om Zein.

Utang DBHP tersebut sebelumnya muncul sejak masa kepemimpinan bupati terdahulu.

Nilainya sempat mencapai Rp28 miliar sebelum akhirnya berkurang menjadi Rp19,7 miliar setelah sebagian dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: purwakartakab.go.id, ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X