Dua Pengedar Obat Keras Diringkus di Purwakarta, Polisi Amankan Ratusan Butir Pil Terlarang

photo author
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 08:00 WIB
Satresnarkoba Polres Purwakarta ringkus dua pengedar obat keras di lokasi berbeda. Polisi sita ratusan butir obat. (Foto: dok. Polres Purwakarta)
Satresnarkoba Polres Purwakarta ringkus dua pengedar obat keras di lokasi berbeda. Polisi sita ratusan butir obat. (Foto: dok. Polres Purwakarta)

PURWAKARTA ONLINE – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT).

Dua pria diamankan di lokasi berbeda dengan barang bukti ratusan butir pil tanpa izin edar resmi.

Pelaku pertama berinisial IA (20), warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Ia ditangkap pada Selasa, 19 Agustus 2025, di Jalan Raya Sadang–Subang, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta.

Baca Juga: Mengejutkan! Tiba-tiba Pajak Kripto NaikPemerintah Cari Apa? Ternyata Begini

Sementara pelaku kedua, EK (37), warga Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, diamankan sehari sebelumnya, Senin, 18 Agustus 2025, di kawasan Pasar Induk Cikopo, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita ratusan butir obat keras, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp815 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengatakan penangkapan kedua pengedar ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik jual beli obat-obatan.

Baca Juga: FLOQ Desak Pemerintah, Investor Lokal Terancam, Pph Kripto Naik 0,21%

“Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba hingga berhasil meringkus kedua pelaku,” ujar Anom, Sabtu 23 Agustus 2025.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X