PURWAKARTA ONLINE – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT).
Dua pria diamankan di lokasi berbeda dengan barang bukti ratusan butir pil tanpa izin edar resmi.
Pelaku pertama berinisial IA (20), warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Ia ditangkap pada Selasa, 19 Agustus 2025, di Jalan Raya Sadang–Subang, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta.
Baca Juga: Mengejutkan! Tiba-tiba Pajak Kripto NaikPemerintah Cari Apa? Ternyata Begini
Sementara pelaku kedua, EK (37), warga Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, diamankan sehari sebelumnya, Senin, 18 Agustus 2025, di kawasan Pasar Induk Cikopo, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita ratusan butir obat keras, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp815 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengatakan penangkapan kedua pengedar ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik jual beli obat-obatan.
Baca Juga: FLOQ Desak Pemerintah, Investor Lokal Terancam, Pph Kripto Naik 0,21%
“Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba hingga berhasil meringkus kedua pelaku,” ujar Anom, Sabtu 23 Agustus 2025.***
Artikel Terkait
5 Kali Gempa dalam Sehari, Purwakarta dan Bekasi Diguncang Lini Akibat Aktivitas Sesar
Apa Itu Frambusia? Penyakit Kulit Menular yang Kini Berhasil Dieliminasi di Purwakarta
Kondisi Waduk Jatiluhur Purwakarta Pasca Gempa, PJT II Lakukan 2 Langkah Ini
Sesar Baribis dan Rangkaian Gempa Jawa Barat, Begini Dampaknya ke Waduk Jatiluhur Purwakarta
Sesar Baribis dan Rangkaian Gempa Jawa Barat, Purwakarta Jadi Wilayah Rawan
Ratusan Botol Ciu Disita di Purwakarta! Polisi Grebek Rumah Warga Tegalmunjul
Polres Purwakarta Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Peredaran Ciu Ilegal
Ratusan Botol Ciu Disita di Tegalmunjul Purwakarta, Polisi Ungkap Lokasi Penyimpanan
Polres Purwakarta Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Ciu dan Miras Ilegal
Sindikat Curanmor Subang Beraksi di Purwakarta, 18 Motor Hilang dalam 4 Bulan