Mengejutkan! Tiba-tiba Pajak Kripto NaikPemerintah Cari Apa? Ternyata Begini

photo author
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 16:00 WIB
Ilustrasi Bitcoin yang sempat menembus rekor harga tertinggi sepanjang masa, lalu terjun usai inflasi AS. ( (Unsplash.com/@Kanchanara))
Ilustrasi Bitcoin yang sempat menembus rekor harga tertinggi sepanjang masa, lalu terjun usai inflasi AS. ( (Unsplash.com/@Kanchanara))

PURWAKARTA ONLINE - FLOQ desak pemerintah longgarkan pajak kripto. Kenaikan PPh 0,21% dinilai bisa kurangi minat investor lokal dan dorong pengguna ke platform luar negeri.

Pajak aset kripto kembali jadi perbincangan panas di kalangan pelaku industri.

Bukan sekadar angka di atas kertas, aturan baru yang diteken pemerintah lewat PMK No. 50/2025 dinilai bisa menentukan arah masa depan industri aset digital di Indonesia.

Di satu sisi, negara ingin menjaga penerimaan pajak dari sektor yang kian berkembang.

Namun, di sisi lain, pelaku industri khawatir beban berlebihan justru akan membuat masyarakat enggan bertransaksi.

Baca Juga: Marc Klok Antusias Dipanggil Timnas Indonesia di Era Patrick Kluivert

Permintaan datang dari FLOQ, salah satu platform kripto lokal. Founder FLOQ, Yudhono Rawis, terang-terangan menyebut bahwa pajak saat ini berpotensi menekan minat investor.

“Kami terus berdialog dengan Ditjen Pajak dan OJK agar pajak kripto bisa berkurang. Kita harus melihat praktik negara lain yang memiliki pajak lebih rendah, tetapi mampu mengadopsi kripto lebih baik dan bisa memberikan dampak ekonomi,” ujar Yudhono dalam Media Gathering FLOQ Circle di Badung, Rabu (20/8/2025).

Ia menegaskan, FLOQ bukan menolak regulasi. Justru sebaliknya, mereka mendukung aturan yang sehat, asalkan tetap memberi ruang bagi pertumbuhan industri.

Baca Juga: Marc Klok Antusias Dipanggil Timnas Indonesia di Era Patrick Kluivert

Data OJK per Juni 2025 menunjukkan, jumlah pelanggan kripto di Indonesia sudah menembus 15 juta pengguna. Angka ini bukan kecil—setara dengan hampir separuh penduduk Jawa Barat.

Dengan jumlah sebanyak itu, aset kripto jelas punya potensi besar untuk menopang ekonomi digital nasional. Pertanyaannya: apakah regulasi pajak yang ada saat ini cukup ramah untuk mendorong pertumbuhan?

Dalam PMK No. 50/2025, pemerintah memang memberi angin segar dengan menghapus PPN atas penyerahan aset kripto. Sebelumnya, setiap transaksi kripto otomatis kena PPN.

Namun, kabar baik itu diiringi dengan kabar kurang sedap. Tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi kripto justru naik, dari 0,1 persen menjadi 0,21 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X