Merinding! Jejak Kasus Korupsi DJKA yang Seret Bupati Pati, Membongkar Jalur Uang Rp3 Miliar

photo author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 21:00 WIB
Bupati Pati Sudewo saat menghadiri Puncak Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 Tingkat Kabupaten Pati pada 22 Juli 2025.  ((Instagram/humaspati))
Bupati Pati Sudewo saat menghadiri Puncak Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 Tingkat Kabupaten Pati pada 22 Juli 2025. ((Instagram/humaspati))

PURWAKARTA ONLINE - Jejak uang Rp3 miliar dalam dugaan korupsi DJKA seret Bupati Pati. KPK pastikan proses hukum tetap berjalan.

Kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kini memasuki babak penting.

Salah satu fokus utama KPK adalah menelusuri jalur uang Rp3 miliar yang ditemukan di rumah Bupati Pati, Sudewo.

Dana tersebut disita dalam bentuk pecahan rupiah dan mata uang asing. Meskipun Sudewo telah mengembalikannya, KPK menegaskan bahwa pengembalian tidak menghapus unsur pidana.

Baca Juga: Proyek Besar Trans Borneo Railway,Mimpi Satu Dekade yang Bangkit, Menyatukan Sabah, Sarawak, Brunei, dan Kalimantan

“Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Kamis (14/8/2025).

Awal Mula Jejak Uang

Nama Sudewo pertama kali disebut di persidangan Putu Sumarjaya, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, dan Bernard Hasibuan, pejabat pembuat komitmen, di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023.

Dalam sidang itu, terungkap dugaan aliran dana dari sejumlah pihak, termasuk PT Istana Putra Agung dan Bernard Hasibuan. KPK menduga sebagian uang itu mengalir melalui staf Sudewo, Nur Widayat.

Sudewo sendiri membantah keras. Ia menyebut uang Rp3 miliar tersebut berasal dari gaji DPR yang diberikan tunai, bukan dari hasil suap atau gratifikasi.

Baca Juga: Kereta Api Trans Borneo, Membayangkan Perjalanan Masa Depan dari Kalimantan ke Sabah

Pola Korupsi di Balik Proyek DJKA

Kasus DJKA ini disebut KPK sebagai skema suap yang melibatkan sejumlah proyek strategis: pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Dalam praktiknya, kontraktor yang ingin memenangkan proyek diduga menyetor sejumlah uang kepada pejabat DJKA, yang kemudian didistribusikan ke pihak-pihak tertentu—termasuk kepala daerah—sebagai bentuk “pengamanan” atau “balas jasa”.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X