Bukan Balas Dendam! Ternyata Begini Alasam Utama Tom Lembong Datangi KY

photo author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 18:00 WIB
Tom Lembong usai memenuhi undangan Komisi Yudisial terkait pelaporannya terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim.  ((Instagram/tomlembong))
Tom Lembong usai memenuhi undangan Komisi Yudisial terkait pelaporannya terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim. ((Instagram/tomlembong))

Baca Juga: Fenomena Viral “Kendari 1 vs 7” di TikTok dan X, Ternyata Simpan Bahaya Besar

Namun, pada pertengahan 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi atau penghapusan hukuman kepada Tom.

Keputusan ini membebaskannya dari kewajiban menjalani masa pidana, tetapi tidak menghapus status putusan pengadilan.

Kronologi Singkat Kasus Tom Lembong

  • Awal 2024 – Kasus dugaan korupsi impor gula muncul ke publik.
  • Pertengahan 2024 – Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
  • Akhir 2024 – Sidang dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Awal 2025 – Majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.
  • Juli 2025 – Presiden Prabowo memberikan abolisi.
  • Agustus 2025 – Tom melaporkan hakim ke KY dan memenuhi undangan klarifikasi.

Komisi Yudisial memiliki kewenangan memantau dan menilai perilaku hakim. Jika ditemukan pelanggaran kode etik, KY dapat memberikan rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Baca Juga: Video 2 Menit 31 Detik Diduga “Andini Permata” Viral, Fakta Sebenarnya Masih Misterius

Dalam kasus Tom, KY akan memeriksa laporan, memanggil pihak terkait, dan menilai bukti-bukti sebelum memutuskan rekomendasi.

Proses ini bersifat independen, meski sering kali menarik perhatian publik karena menyangkut hakim Tipikor yang menangani perkara besar.

Kasus ini memiliki dimensi politik karena melibatkan mantan menteri yang pernah berada di lingkaran pemerintahan.

Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo menimbulkan pro dan kontra, sebagian melihatnya sebagai langkah kemanusiaan, sementara yang lain menganggapnya berpotensi melemahkan pesan pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Luarbiasa!Program MBG Tak Hanya Penuhi Gizi, Anak Juga Belajar Matematika dan Bahasa Inggris

Secara hukum, laporan Tom ke KY berpotensi memicu evaluasi internal di lembaga peradilan. Jika terbukti ada pelanggaran etik, putusan hakim Tipikor dalam kasus-kasus lain juga bisa menjadi sorotan publik.

Tom menutup pernyataannya dengan ajakan untuk melihat kasus ini sebagai peluang membangun sistem yang lebih adil.

“Kalau kita mau maju, kita harus berani koreksi diri. Bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk memperkuat,” ujarnya.

Keputusan KY nantinya akan menjadi ujian transparansi dan integritas peradilan di Indonesia. Masyarakat pun menanti, apakah laporan ini akan membawa perubahan nyata atau hanya menjadi catatan kasus besar yang berlalu begitu saja.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X