4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Peran Masih Didalami

photo author
- Senin, 11 Agustus 2025 | 18:00 WIB
Foto Ilustrasi - Empat orang prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril ((Pexels/Sora Shimazaki))
Foto Ilustrasi - Empat orang prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril ((Pexels/Sora Shimazaki))

PURWAKARTA ONLINE - Pusat Polisi Militer TNI menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga akibat penganiayaan.

Keempat prajurit tersebut adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Mereka kini menjalani penahanan di Subdenpom IX/1-1, Ende, Nusa Tenggara Timur.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyebut, penetapan ini hasil penyidikan intensif oleh penyidik Pomdam IX/Udayana.

“Sudah ditetapkan empat orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” ujar Brigjen Wahyu kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).

Baca Juga: Manfaat Rendah Sodium untuk Kesehatan dan Cara Memasak Lezat dengan Sedikit Garam

Brigjen Wahyu menegaskan, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk menentukan pasal yang tepat.

“Perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut,” tambahnya.

Selain empat tersangka, 16 prajurit TNI lainnya juga diperiksa karena diduga mengetahui atau terlibat dalam insiden ini.

Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.

Sebelumnya, Prada Lucky ditemukan meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan.

Baca Juga: Erik ten Hag Bantah Cristiano Ronaldo Jadi Masalah di Manchester United

Keempat prajurit yang kini menjadi tersangka telah ditangkap dan ditempatkan di ruang tahanan Subdenpom Ende sejak Rabu (6/8/2025).

Kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan militer.

Banyak pihak mendesak agar proses hukum dilakukan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap TNI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X