PURWAKARTA ONLINE - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY) pada Senin (11/8/2025).
Kehadirannya untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang sebelumnya memvonisnya 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula.
Di hadapan awak media, Tom menegaskan bahwa pelaporannya bukan upaya merusak nama hakim maupun institusi peradilan.
“Tujuan kami mengajukan laporan, termasuk kepada para hakim di Komisi Yudisial, 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif,” tegasnya.
Baca Juga: Eks Persis Solo Yakin Ramadhan Sananta dan Jens Raven Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
Tom menjelaskan, seluruh kiprahnya di pemerintahan selalu diarahkan untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan institusi negara.
“Inti dari karya saya itu selalu mensukseskan orang, termasuk mensukseskan lembaga. Tidak ada di dalam benak saya mencoba menjatuhkan. Sekali lagi, tidak ada niat yang bersifat personal apalagi negatif,” ujarnya.
Ia pun berharap, masyarakat tidak melihat langkahnya sebagai serangan personal, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab menjaga integritas lembaga peradilan.
Dalam pandangannya, kasus ini seharusnya menjadi momentum berbenah, baik bagi peradilan maupun semua pihak yang terlibat.
Baca Juga: Orang Belum Banyak Tahu Lho Deterjen Cair vs Bubuk Mana yang Lebih Efektif Membersihkan Pakaian
“Tanggung jawab bersama untuk tidak melakukan pembiaran, dan justru kalau bisa dijadikan momentum untuk berbenah. Berbenah itu sesuatu yang patut dibanggakan dan patut kita tanam sebagai sesuatu yang mulia,” kata Tom.
Menurutnya, proses koreksi terhadap sistem akan membawa manfaat jangka panjang bagi penegakan hukum di Indonesia.
Kasus yang menjerat Tom Lembong berawal dari dugaan korupsi impor gula. Pada awal 2024, penyidik menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin impor gula rafinasi yang merugikan negara.
Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta berlangsung selama beberapa bulan, dan pada akhirnya majelis hakim memvonis Tom dengan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda.
Artikel Terkait
Resep Rendah Sodium yang Lezat, Cocok untuk Menu Sehat di Rumah
Dampak Tarif Impor 39% Donald Trump Guncang Pasar Emas Dunia
Tabungan Emas Digital, Solusi Investasi Online yang Fleksibel dan Aman
Mana yang Lebih Cocok Untukmu? Kennali Jenis Ban Motornya Medium, dan Hard Compound
Boy William Bikin Semua Tekejut Konser Perdana Ayu Ting-ting Setelah 15 Tahun, Spektakel Dangdut Modern di Depok!
Kemensos Gus Ipul Pastikan 15.370 Laptop Sekolah Rakyat Disalurkan Transparan & Akuntabel!
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Peran Masih Didalami
BRI Genjot Kredit Korporasi Rp278,78 Triliun, Kinerja Keuangan BBRI Kian Moncer di 2025
Logo Resmi HUT ke-80 RI 2025: Tema, Makna Filosofi, dan Link Download Gratis
11 Ide Kostum 17 Agustus Anti-Mainstream untuk Karnaval Kemerdekaan 2025