Koperasi Desa Merah Putih Kiarapedes Diresmikan, Dukung Pengembangan Ekonomi Warga dan Program Nasional

photo author
- Jumat, 23 Mei 2025 | 10:55 WIB
Koperasi Desa Merah Putih Kiarapedes resmi ditetapkan, dukung pengembangan desa bersama DKUPP Purwakarta dan pendamping desa. (Dok. Pemdes Kiarapedes/Ganjar Saepudin)
Koperasi Desa Merah Putih Kiarapedes resmi ditetapkan, dukung pengembangan desa bersama DKUPP Purwakarta dan pendamping desa. (Dok. Pemdes Kiarapedes/Ganjar Saepudin)

“Bukan hanya kemampuan, tapi juga rekam jejak dan komunikasi dengan berbagai pihak,” tambah Rudi, yang ikut memberikan pandangan dalam forum.

Tokoh lain, Iwan Jamaludin, A.Md., juga menyampaikan apresiasi terhadap proses yang berlangsung.

“Luar biasa Pak Kades lonjakannya. Desa Kiarapedes kini menjadi unggulan, bahkan diandalkan dalam ajang tingkat provinsi dan nasional,” katanya.

Baca Juga: FANTASI SEDARAH Viral di Facebook, Mellisa Anggraini Desak Polisi Usut Tuntas Semua Anggota Grup

Dukungan DKUPP Purwakarta

Rini Larasati, SE, perwakilan dari Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta, menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih merupakan amanat langsung Presiden Prabowo untuk mewujudkan desa dan kelurahan yang sejahtera.

“Anggota wajib ber-KTP desa setempat. Unsur pimpinan desa juga dilarang menjadi pengurus aktif,” jelas Rini.

“Modal perorangan dibatasi maksimal 20 persen agar tidak dikuasai satu pihak,” tambahnya.

Modal dan Syarat Administratif

Koperasi Desa Merah Putih Kiarapedes akan memiliki tiga jenis modal awal yaitu simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah.

Adapun rinciannya:

  • Simpanan Pokok: Rp50.000
  • Simpanan Wajib: Rp10.000

Baca Juga: Maruarar Sirait Tuntaskan Kasus Meikarta, 7 Tahun Penantian Konsumen Direspons di Era Prabowo

Selain itu, koperasi juga diperbolehkan mengakses pinjaman dari bank milik negara (Himbara) dan tidak bersifat hibah.

Rini juga menekankan pentingnya kelengkapan administrasi untuk mempercepat proses pengesahan koperasi.

“Berkas harus segera dikumpulkan ke DKUPP. Termasuk daftar hadir Musdesus, daftar hadir pendirian, dan KTP asli yang difoto langsung,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X