Jakarta Bebas Klakson, Ganjil Genap Lenyap di May Day, Ini Alasanya!

photo author
- Senin, 28 April 2025 | 05:46 WIB
Ganjil Genap Jakarta DITIADAKAN saat Hari Buruh 1 Mei 2025! Libur nasional bebaskan jalanan.  (Dok. Purwakarta Online / Hilmy Hafizha)
Ganjil Genap Jakarta DITIADAKAN saat Hari Buruh 1 Mei 2025! Libur nasional bebaskan jalanan. (Dok. Purwakarta Online / Hilmy Hafizha)

Baca Juga: Kota Purwakarta Bagaikan Negeri Dongeng Avatar, Ternyata Ini didalamnya

Lebih dari sekadar libur sekolah, ini adalah momentum bagi para pekerja untuk merayakan pencapaian dan menyuarakan aspirasi.

Dengan ditiadakannya ganjil genap, apakah ini sinyal bahwa pemerintah provinsi ingin memberikan kelancaran bagi para buruh yang mungkin memiliki agenda perayaan di berbagai sudut kota?

Ataukah ini murni langkah antisipasi agar tidak ada penumpukan kendaraan akibat masyarakat yang memanfaatkan hari libur untuk berwisata atau bersilaturahmi?

Inilah pertanyaan sejuta umat (atau setidaknya sejuta pemilik kendaraan di Jakarta).

Baca Juga: Egois atau Legenda? Kontroversi Kepergian Ciro Alves dari Persib

Apakah jalanan akan langsung berubah menjadi lautan mobil tak terkendali? Atau justru, dengan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi dan pilihan transportasi alternatif yang kian beragam, lalu lintas akan tetap terkendali?

Teknologi real-time traffic monitoring yang semakin canggih di tahun 2025 pasti memberikan gambaran yang lebih akurat kepada pihak berwenang.

Keputusan meniadakan ganjil genap ini pastinya tidak diambil tanpa perhitungan matang.

Peniadaan ganjil genap pada Hari Buruh 2025 ini bisa jadi hanya sebuah relaksasi rutin di hari libur nasional.

Baca Juga: Apa Kabar Mario Dandy? Anak Koruptor Pajak Rafael Alun yang Sadis Menganiaya David Ozora

Namun, di era future yang penuh disrupsi ini, jangan kaget jika ini adalah sinyal dari perubahan yang lebih besar dalam pengelolaan lalu lintas Jakarta.

Satu hal yang pasti, nikmati kebebasan berkendara Anda pada 1 Mei nanti. Tapi ingat, tetap utamakan keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X