Jakarta Bebas Klakson, Ganjil Genap Lenyap di May Day, Ini Alasanya!

photo author
- Senin, 28 April 2025 | 05:46 WIB
Ganjil Genap Jakarta DITIADAKAN saat Hari Buruh 1 Mei 2025! Libur nasional bebaskan jalanan.  (Dok. Purwakarta Online / Hilmy Hafizha)
Ganjil Genap Jakarta DITIADAKAN saat Hari Buruh 1 Mei 2025! Libur nasional bebaskan jalanan. (Dok. Purwakarta Online / Hilmy Hafizha)

PURWAKARTA ONLINE - Warga Jakarta, siap-siaplah untuk sebuah kejutan manis di tengah hiruk pikuk ibukota!

Di tahun 2025 ini, tepat pada tanggal merah 1 Mei yang diagungkan sebagai Hari Buruh Internasional, sebuah anomali terjadi di jalanan Jakarta.

Bukan demo buruh yang bikin macet (walaupun itu juga penting!), tapi justru... GANJIL GENAP DITIADAKAN!

Ya, Anda tidak salah membaca. Informasi resmi dari akun Instagram @dishubdkijakarta pada Jumat (25/4/2025) mengonfirmasi kabar yang mungkin membuat sebagian pengemudi melonjak kegirangan.

Baca Juga: Kisah Ciro Alves di Persib, Dari Juara Hingga Air Mata Perpisahan

Biasanya, libur nasional memang membebaskan kita dari kungkungan angka terakhir plat nomor.

Namun, di era future ini, dengan segala kecanggihan teknologi transportasi dan prediksi lalu lintas super akurat, mengapa kebijakan ini masih relevan?

Tentu saja, dasar hukumnya jelas tertera dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 yang menyebutkan bahwa ganjil genap tak berlaku di akhir pekan dan hari libur nasional.

Namun, benarkah ini satu-satunya alasan? Ataukah ada "agenda" tersembunyi di balik kebebasan sementara ini?

Baca Juga: Ciro Alves Tinggalkan Persib, Perpisahan yang Menyentuh Hati

Mari kita telaah lebih dalam. Tahun 2025 adalah era di mana mobil listrik otonom mulai merajalela (meskipun belum sepenuhnya menggantikan kendaraan konvensional).

Apakah Dishub DKI Jakarta sedang melakukan testing sistem lalu lintas tanpa ganjil genap untuk mengakomodir perubahan zaman ini?

Atau, mungkinkah ada integrasi sistem transportasi publik yang super-canggih sehingga volume kendaraan pribadi diprediksi menurun drastis di hari libur buruh ini?

Seperti yang kita ketahui, 1 Mei bukan hanya sekadar tanggal merah berkat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang sakti itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X