DPR Sahkan RUU TNI, Ini Respons Masyarakat dan Kalangan Parlemen

photo author
- Kamis, 20 Maret 2025 | 15:30 WIB
Ketua DPR, Puan Maharani, dan Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, usai pengesahan RUU TNI menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (TV Parlemen)
Ketua DPR, Puan Maharani, dan Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, usai pengesahan RUU TNI menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (TV Parlemen)

PURWAKARTA ONLINE - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam rapat paripurna, Kamis (20/3/2025).

Pengesahan ini dilakukan meski mendapat kritik dari berbagai kalangan masyarakat yang menilai revisi UU ini berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut, yang dihadiri oleh sejumlah menteri dan pimpinan TNI.

Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU TNI.

Baca Juga: Tewas Berlumur Darah! Asep Budi Kusnadi Ditemukan Terbunuh di Purwakarta

Ia menegaskan bahwa revisi UU ini tidak akan mengembalikan dwifungsi TNI.

Beberapa poin penting dalam revisi UU TNI meliputi penambahan tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga, serta perubahan batas usia pensiun prajurit.

"Kami menegaskan bahwa perubahan UU TNI tetap berdasarkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil," kata Utut.

Meski demikian, pengesahan RUU TNI ini menuai kritik dari publik.

Baca Juga: Pacaran Pasti hubungan Seks! Obrolan Viral Dua Gadis di Medsos

Banyak yang khawatir revisi UU ini akan membuka peluang bagi TNI untuk kembali terlibat dalam urusan sipil.

Namun, kalangan parlemen menilai kritik dari masyarakat merupakan sesuatu yang wajar dalam proses penyusunan undang-undang.

"Kami memahami kekhawatiran masyarakat, tetapi kami memastikan bahwa revisi UU ini tidak akan mengembalikan dwifungsi TNI," kata Puan Maharani.

Dengan pengesahan ini, DPR berharap TNI dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif tanpa melanggar prinsip-prinsip demokrasi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X