PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) kembali membuka pendaftaran bagi calon Pendamping Desa untuk tahun 2025.
Program ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pembangunan desa melalui pendampingan yang profesional dan berkelanjutan.
Syarat Umum Calon Pendamping Desa
Berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon Pendamping Desa:
1. Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang masih berlaku.
2. Pendidikan: Minimal lulusan Diploma III (D-3) dari jurusan yang relevan dengan pemberdayaan masyarakat.
3. Usia: Minimal 22 tahun dan maksimal 45 tahun.
4. Pengalaman: Diutamakan yang memiliki pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat.
5. Kompetensi: Kemampuan komunikasi yang baik, pemahaman dinamika sosial desa, dan keterampilan memfasilitasi kegiatan komunitas.
6. Kesehatan: Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi.
7. Bebas Narkoba dan Catatan Kriminal: Surat bebas narkoba dan SKCK yang masih berlaku.
8. Komitmen: Bersedia bekerja penuh waktu di desa penempatan.
Artikel Terkait
Indonesia Pasti Bangkrut! Korupsi Ancam Pertamina, BUMN dan Duit Rakyat
Drama Liga Korupsi Indonesia, Siapa Pemain Baru yang Akan Muncul?
Viral Video Ibu Guru Salsabila, Konten untuk Pacar Tercinta Malah Nyebar di Dunia Maya
Netizen Cari Link Download Video Bu Guru Salsa yang Viral, Joget Tanpa....
Netizen Heboh Mencari Link Video Viral Bu Guru Salsabila, Waspada!
Klarifikasi Bu Guru Salsa! Putus dari Pacar, Video Tanpa Busana Langsung Beredar
Geger! Ini Klarifikasi Bu Guru Salsa Usai Video Panas Viral: Dijebak Pacar Online dan Diiming-imingi Mobil
Viral! Guru Jember Tergiur Janji Mobil, Video Panasnya Tersebar, Ternyata Lulus Seleksi PPPK, Ini Faktanya
Diduga Lolos PPPK di Tengah Skandal Video Panas: Nasib Guru Jember Kini di Tangan Dinas Pendidikan!
Terjerat Rayuan Maut Pacar Online Guru Jember Viral! Beri Klarifikasi Bu Guru Salsa Usai Video Panas Tersebar Gini Katanya!