KPK Sita Uang Rp62 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Proyek PT PP: Apa yang Terjadi?

photo author
- Minggu, 5 Januari 2025 | 22:13 WIB
KPK Sita Uang Rp62 Miliar Terkait Kasus Korupsi Proyek PT Pembangunan Perumahan
KPK Sita Uang Rp62 Miliar Terkait Kasus Korupsi Proyek PT Pembangunan Perumahan

PURWAKARTA ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dengan menyita uang dan deposito senilai Rp62 miliar terkait dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (PT PP) tahun 2022-2023.

Penangkapan ini menandai perkembangan terbaru dalam penyidikan yang sudah berlangsung sejak Desember 2024. Mari kita bahas lebih dalam mengenai peristiwa ini dan dampaknya.

Penyitaan Uang dan Deposito oleh KPK

Uang dan deposito yang disita total mencapai Rp62 miliar, terdiri dari deposito sebesar Rp22 miliar dan uang tunai sekitar Rp40 miliar yang ditemukan dalam brankas.

Baca Juga: Alvin Lim Wafat, Perjalanan Karier dan Warisan Sang Advokat

Namun, KPK belum mengungkapkan secara rinci apakah uang tersebut berupa rupiah atau mata uang asing.

Tessa juga menjelaskan bahwa informasi lebih lanjut mengenai asal-usul uang dan deposito tersebut belum dapat diberikan.

KPK belum memastikan apakah penyitaan tersebut berasal dari penggeledahan atau pengembalian aset dari pihak-pihak terkait.

Dugaan Korupsi pada Proyek EPC PT PP

Kasus ini terkait dengan proyek-proyek di divisi EPC (Engineering, Procurement, and Construction) PT Pembangunan Perumahan (PT PP) yang berlangsung pada tahun 2022-2023.

Namun, hingga saat ini, KPK belum merilis rincian lebih lanjut mengenai proyek-proyek yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi ini.

Baca Juga: Merebaknya HMPV, Bagaimana Indonesia Bisa Bersiap?

KPK juga belum mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik yang terkait dengan uang yang disita maupun yang terlibat dalam proyek pengadaan yang diduga bermasalah.

Yang pasti, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, dan penyelidikan masih terus berlangsung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X