Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Suap, KPK Bawa Bukti Mengguncang!

photo author
- Rabu, 25 Desember 2024 | 10:31 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Krisyanto. (Tangkap layar Instagram/@totalpolitikcom)
Sekjen PDIP, Hasto Krisyanto. (Tangkap layar Instagram/@totalpolitikcom)

PURWAKARTA ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.

Penetapan ini diumumkan saat perayaan Natal, mengguncang internal PDIP yang sedang bersiap menghadapi tahun politik.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, penetapan ini didasarkan pada bukti kuat bahwa Hasto bersama Harun Masiku dan sejumlah pihak lain menyuap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

“Penyidik menemukan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto sebagai pengatur dan pengendali dalam pemberian suap,” ujar Setyo di Gedung KPK, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Suap, Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Harun Masiku

Dalam kronologi yang diungkap KPK, uang sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 diberikan kepada Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina selama periode 16-23 Desember 2019.

Suap ini bertujuan untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Hasto juga dijerat dengan pasal obstruction of justice karena menghalangi penyidikan kasus ini.

Dia disebut mengatur peran Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaannya, dalam skema suap.

Baca Juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka, Politisasi atau Penegakan Hukum?

Sebagai langkah antisipasi, KPK melarang Hasto bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Gelar perkara dilakukan KPK pada 20 Desember 2024, dengan bukti kuat berupa dokumen dan kesaksian.

Namun, penetapan tersangka ini memicu reaksi keras dari sejumlah petinggi PDIP.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, bahkan menyebut penetapan ini sebagai “hadiah Natal” yang pahit bagi partainya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X