KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka, Politisasi atau Penegakan Hukum?

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Rabu, 25 Desember 2024 | 06:00 WIB
Hasto Kristianto tersangka dalam dugaan korupsi bersama dengan Harun Masiku  (tangkapan layar CNN)
Hasto Kristianto tersangka dalam dugaan korupsi bersama dengan Harun Masiku (tangkapan layar CNN)

PURWAKARTA ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Kasus ini bermula dari upaya Harun Masiku, caleg PDIP, untuk menduduki kursi DPR lewat mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).

Hasto diduga memiliki peran penting dalam mengatur jalannya suap yang melibatkan Harun dan beberapa pihak lain.

 Baca Juga: Tabel Simulasi Pinjaman KUR BRI 2024, Plafon Rp10 Juta yang Jadi Primadona

Jejak Kasus Harun Masiku

Sejak 2020, kasus ini telah menyeret tiga nama, yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful, yang semuanya telah divonis bersalah.

Namun, Harun Masiku hingga kini masih buron.

Setyo mengungkap bahwa Hasto meminta agar Riezky Aprilia, caleg yang seharusnya dilantik melalui mekanisme PAW, digantikan oleh Harun.

Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sempat ditahan.

Dalam prosesnya, suap diberikan ke Wahyu melalui perantara Saeful dan Donny Tri Istiqomah.

 Baca Juga: Sistem Penilaian Seleksi PPPK 2024, Tidak Lagi Gunakan Passing Grade

Reaksi dari PDIP

Penetapan tersangka ini menuai reaksi keras dari PDI Perjuangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X