Korupsi, Mantan Kades Ditangkap! AH Terjerat Kasus APBDes Rp 1,3 Miliar

photo author
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 08:10 WIB
Mantan Kades Gombong, AH, ditangkap karena korupsi APBDes 2018 senilai Rp 1,3 miliar.  (Polresta Tangerang)
Mantan Kades Gombong, AH, ditangkap karena korupsi APBDes 2018 senilai Rp 1,3 miliar. (Polresta Tangerang)

PURWAKARTA ONLINE – Lagi-lagi, korupsi mewarnai wajah pemerintahan desa di Indonesia.

Mantan Kepala Desa (Kades) Gombong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, berinisial AH (50), kini harus berurusan dengan hukum.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018 senilai lebih dari Rp 1,3 miliar.

Penangkapan ini mengundang perhatian publik dan menjadi perbincangan hangat.

Penangkapan yang Menghebohkan

AH ditangkap di Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, pada 16 September 2024.

Baca Juga: Tangis Syukur Perwakilan Hakim Tumpah Saat Prabowo Ungkap Komitmen Perbaiki Nasib Para Hakim

Penangkapan ini terjadi setelah informasi mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa beredar di masyarakat.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menjelaskan bahwa AH langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“AH lalu dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Arief pada Jumat, 27 September 2024.

Dana Desa yang Disalahgunakan

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa dana APBDes yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ternyata disalahgunakan oleh AH.

“Terdapat pengurangan volume dan sebagian pekerjaan tidak direalisasikan, sehingga terjadi kerugian keuangan desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.381.321.563 dari penarikan Rp 2.447.822.694,” jelas Arief.

Baca Juga: Megawati dan Prabowo, Pertemuan Penting Sebelum Pelantikan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X