Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat: Eks Karo Paminal Polri Terlibat Kasus Ferdy Sambo Akhirnya Dapat Keringanan

photo author
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 15:55 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus Ferdy Sambo sudah bebas bersyarat (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV)
Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus Ferdy Sambo sudah bebas bersyarat (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV)

Purwakarta Online – Keputusan penting baru-baru ini diambil terkait kasus kriminal yang melibatkan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Pada tanggal 2 Juli 2024, Hendra Kurniawan resmi dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara akibat keterlibatannya dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Pengumuman Pembebasan Bersyarat

Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Deddy Eduar Eka Saputra, mengonfirmasi bahwa Hendra Kurniawan telah memperoleh pembebasan bersyarat. "Yang bersangkutan telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 2 Juli 2024," ungkap Deddy saat dihubungi pada Senin (5/8/2024). Meski telah bebas, Hendra Kurniawan masih diwajibkan menjalani pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026, serta rutin melapor kepada Bapas.

Baca Juga: Erika Putri Blunder Viral 8 Menit? Fakta Dibalik Video Prank Ojol yang Hebohkan Netizen di TikTok!

Putusan Pengadilan dan Banding

Kasus ini menyusul keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menguatkan putusan tiga tahun penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (10/5/2024), Ketua Majelis Hakim, Neslon Pasaribu, menilai Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik. Vonis ini mencakup pelanggaran Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus yang melibatkan perintangan penyidikan ini, lima anak buah Ferdy Sambo lainnya juga terjerat. Mereka adalah Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto, yang divonis dengan hukuman bervariasi mulai dari 10 bulan hingga 2 tahun penjara. Sementara Ferdy Sambo sendiri telah divonis penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Viral! MS Glow Pecah Kongsi: Maharani Kemala dan Shandy Purnamasari Berpisah, Begini Ungkapnya!

Dampak dan Reaksi

Hendra Kurniawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Brigadir Jenderal Polisi, telah dipecat secara tidak hormat dari kepolisian akibat keterlibatannya dalam kejahatan ini. Pembebasan bersyaratnya menimbulkan berbagai reaksi, terutama karena kasus ini melibatkan nama-nama besar dalam institusi kepolisian dan memicu perhatian publik yang luas.

Kebebasan bersyarat Hendra Kurniawan menunjukkan bahwa sistem peradilan sedang berusaha menyeimbangkan antara keadilan dan rehabilitasi bagi pelaku kejahatan. Walaupun Hendra Kurniawan kini telah bebas, masa depan hukumnya masih bergantung pada ketaatannya terhadap aturan pembimbingan dan laporan yang diwajibkan. Sementara itu, kasus ini tetap menjadi cerminan betapa rumit dan berbahayanya penyalahgunaan kekuasaan dalam institusi kepolisian.

Baca Juga: Kontroversial! Aliansi Santri Gus Dur Bukan Gusdurian, KKGD Tegaskan Tak Terkait Aksi di Depan PBNU

Kita akan terus memantau perkembangan kasus ini dan dampaknya terhadap sistem peradilan serta institusi kepolisian di masa mendatang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X