Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat: Skandal Obstruction of Justice Ferdy Sambo Bergulir Lagi!

photo author
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 12:23 WIB
Hendra Kurniawan, eks Karo Paminal Polri, bebas bersyarat setelah terlibat skandal obstruction of justice Ferdy Sambo (ANTARA)
Hendra Kurniawan, eks Karo Paminal Polri, bebas bersyarat setelah terlibat skandal obstruction of justice Ferdy Sambo (ANTARA)

Purwakarta Online – Keputusan terbaru dalam skandal besar yang melibatkan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, menjadi sorotan publik.

Setelah menjalani hukuman terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan resmi dinyatakan bebas bersyarat pada tanggal 2 Juli 2024.

Menurut informasi yang diterima dari Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Deddy Eduar Eka Saputra, "Yang bersangkutan telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 2 Juli 2024."

Hendra Kurniawan kini akan berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026, dan wajib melapor secara rutin kepada Bapas Klas I Jakarta.

Baca Juga: Erika Putri Blunder Viral 8 Menit? Fakta Dibalik Video Prank Ojol yang Hebohkan Netizen di TikTok!

Vonis dan Keputusan Pengadilan

Kasus yang melibatkan Hendra Kurniawan terkait dengan tindak pidana perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hendra pada 10 Mei 2024.

Pengadilan menilai Hendra Kurniawan terbukti melanggar Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Neslon Pasaribu, menyebutkan bahwa Hendra Kurniawan bersalah dalam tindak pidana yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik secara bersama-sama.

Hendra bersama beberapa anak buah Ferdy Sambo lainnya terlibat dalam merusak kamera pengawas atau CCTV yang menjadi bukti penting dalam kasus ini.

Baca Juga: Viral! MS Glow Pecah Kongsi: Maharani Kemala dan Shandy Purnamasari Berpisah, Begini Ungkapnya!

Terlibat dalam Jaringan Korupsi

Kasus ini melibatkan lima terdakwa lainnya selain Hendra Kurniawan, yaitu Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X