Jaksa Ajukan Kasasi untuk Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ini Kronologinya!

photo author
- Sabtu, 29 April 2023 | 01:09 WIB
Terpidana mati Ferdy Sambo ditolak banding di PT DKI Jakarta dan tetap divonis mati (Ist.)
Terpidana mati Ferdy Sambo ditolak banding di PT DKI Jakarta dan tetap divonis mati (Ist.)


PURWAKARTA ONLINE - Kejaksaan mengajukan permohonan kasasi terhadap Ferdy Sambo Cs dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pada hari Jumat, 28 April 2023, Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi dengan datang ke PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan banding terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Dalam keterangan tertulis, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah menguatkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini: Temukan Inspirasi dan Motivasi di Sabtu 29 April 2023!

Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.

Namun, hingga saat ini, Sambo dan rekan-rekannya belum menyatakan sikap terkait upaya hukum kasasi atas putusan banding tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menguatkan putusan tingkat pertama terhadap keempat terdakwa dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kisah Syakirah: Seleb TikTok yang Viral dengan Video Panasnya, Peringatan untuk Berhati-hati dengan Ancaman!

Ferdy Sambo tetap dihukum mati, Putri Candrawathi tetap dihukum 20 tahun penjara, Kuat Maruf tetap dihukum 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal tetap dihukum 13 tahun penjara.

Mereka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Meski belum ada keterangan dari Kejaksaan Agung terkait upaya kasasi yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun putusan kasasi tersebut menjadi perhatian publik.

Baca Juga: Millen Cyrus Dilamar Kekasihnya Lionel Lee, Netizen Soroti Latar Belakang Transgender Millen dan Responnya!

Kasus ini menjadi bukti bahwa hukum di Indonesia ditegakkan dengan tegas untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Kita patut bangga bahwa lembaga peradilan kita tetap independen dan memutuskan perkara dengan adil dan objektif.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X