Hari Pertama Pembukaan Pendaftaran PPK Pilkada 2024 di Purwakarta, Oyang Este Binos: Sudah 152 Orang yang Daftar

photo author
- Selasa, 23 April 2024 | 18:09 WIB
Ketua Divisi SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos. (Foto: Ist)
Ketua Divisi SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos. (Foto: Ist)

PURWAKARTA ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta telah membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pendaftaran Badan Adhoc tingkat Kecamatan tersebut dibuka sejak tanggal 23 - 29 April 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos mengatakan, hari pertama pendaftaran PPK sudah dibanjiri oleh pendaftar.

Baca Juga: Korupsi Rafael Alun Trisambodo 3000 T, Klarifikasi Tuduhan yang Gemparkan Media Sosial!

Baca Juga: Menuju Pilkada 2024: Langkah Pendaftaran PPK & Syaratnya | PurwakartaOnline.com

Baca Juga: Graha Mulia Plaza Lumajang Terbakar, Pusat Perbelanjaan Terbesar di Kabupaten Lumajang Dilalap Si Jago Merah

"Hari pertama pendaftaran PPK, sudah 152 org mendaftar. Pendaftaran dibuka tanggal 23 sampai 29 April 2024," kata Oyang Este Binos dalam keterangannya, Selasa 23 April 2024.

Pria yang akrab disapa Binos tersebut menerangkan, pendaftaran Badan Adhoc untuk Pilkada 2024 sama seperti pendaftaran Badan Adhoc seperti Pemilu 2024 yaitu melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba).

"Mereka mendaftar melalui aplikasi Siakba," terang Ketua Divisi SDM Sosdiklihfarmas tersebut.

Baca Juga: Terungkap, Fakta Sebenarnya di Balik Tuduhan Korupsi Rafael Alun!

Baca Juga: Kasus Korupsi 3000 Triliun: Hoaks atau Fakta?

Baca Juga: Sidang MK Sengketa Pilpres 2024: Putusan dan Pertimbangan

Binos juga mengatakan, pendaftar yang telah mengisi formulir dan meng-upload berkas pendaftaran di Siakba akan diminta mengirimkan berkas fisik ke Kantor KPU di Jalan Flamboyan Purwakarta.

"Selain mengisi formulir dalam sistem, mereka juga harus menyerahkan dokumen fisiknya ke kntor KPU," tukasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X