PurwakartaOnline.com - Pada hari Kamis, 25 Januari 2024, dilakukan pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Para anggota KPPS yang baru dilantik akan mulai bekerja hingga 25 Februari 2024.
Menariknya, rincian honor KPPS Pemilu 2024 menggoda, dengan ketua KPPS menerima Rp1,2 juta (dibandingkan dengan Rp550 ribu pada Pemilu 2019), anggota KPPS sebesar Rp1,1 juta (naik dari Rp500 ribu pada 2019), dan Satlinmas TPS mendapatkan Rp700.000 (berbanding dengan Rp650.000 pada Pilkada 2024).
Namun, yang lebih mencolok adalah perbandingan kenaikan honor lebih dari 100 persen jika dibandingkan dengan Pemilu 2019.
Baca Juga: Mengejutkan! Mahfud MD Bakal Mengundurkan Diri, Begini Alasannya
Ketua KPPS yang awalnya menerima Rp550 ribu, kini akan menerima Rp1,2 juta.
Sementara anggota KPPS yang sebelumnya mendapatkan Rp500 ribu, kini akan menerima Rp1,1 juta.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan bahwa anggota KPPS berjumlah tujuh orang, dengan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota lainnya.
Tugas KPPS meliputi pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan tujuan mewujudkan kedaulatan pemilih dan memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas.
Baca Juga: Menyambut Harlah NU 2024: Budi Cilok, Musisi Pelestari Lingkungan Siap Tampil di Purwakarta
Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022 menunjukkan bahwa pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc, termasuk KPPS, dalam Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengonfirmasi kenaikan ini, menegaskan bahwa honor KPPS naik seiring dengan peningkatan dalam tahapan Pemilihan Umum.
Dengan kenaikan yang signifikan ini, diharapkan anggota KPPS dapat dengan semangat melaksanakan tugas mereka untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang adil dan berkualitas.***
Artikel Terkait
Sosialisasi Pentingnya Partisipasi dalam Pemilihan Umum Melalui Kirab Pemilu 2024 di Purwakarta
Langkah Strategis Tim Kampanye Jawa Tengah: Mewarnai Pemilu 2024 dengan Kemenangan Prabowo-Gibran
Parpol Peserta Pemilu 2024 di Purwakarta Diminta Laporan Dana Kampanye dan Akun Medsos
Masuki Tahapan Kampanye Pemilu 2024, Ini yang Dilakukan Panwaslu Kiarapedes
Siap-siap KPU Purwakarta Bakal Rekrut Petugas KPPS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pemilu 2024: Pemda Purwakarta Diminta Gratiskan Biaya Kesehatan Calon KPPS!
Untuk Peserta Pemilu 2024, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purwakarta Ingatkan Hal Ini!
Ini yang Perlu Kamu Tahu Sebelum Masuk TPS Pencoblosan Pemilu 2024: Lima Warna Surat Suara, Tiga Pasangan Calon, dan Keputusan KPU No 1202/2023
KPU Purwakarta Bakal Coret Parpol dari Kepesertaan Pemilu 2024 Jika Tak Lakukan Ini
Aliansi Mahasiswa Jabar Tinjau Janji-Janji Prabowo: Menjaga Keadilan dalam Pemilu 2024