Siap-siap KPU Purwakarta Bakal Rekrut Petugas KPPS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

photo author
Dadan Hamdani, Purwakarta Online
- Minggu, 3 Desember 2023 | 21:15 WIB
Ilustrasi foto KPPS (SMBanyumas/istimewa)
Ilustrasi foto KPPS (SMBanyumas/istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melalui Panitia Pemilihan Suara (PPS) sebentar lagi akan melakukan rekrutmen untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS ini nantinya akan bertugas melakukan pemungutan suara hingga penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024.

Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Oyang Este Binos mengatakan, jadwal rekrutmen KPPS akan dilaksanakan pada tanggal 11 sampai tanggal 20 Desember 2023.

Baca Juga: Gunung Parang Purwakarta, Sumber Senjata Pusaka Prabu Siliwangi dari Kerajaan Pajajaran

Baca Juga: Kiki Fatmala Meninggal Dunia: Mengenang Gadis Warkop di Era Keemasan

"Rekrutmen KPPS akan dilaksanakan 11-20 Desember 2023," terang Oyang Este Binos saat dihubungi awak media, Minggu 3 Desember 2023.

Berikut ini persyaratan anggota KPPS Pemilu 2024:

• WNI
• Usia paling rendah 17 tahun
• Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
• Berintegritas
• Tidak menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya 5 tahun
• Berdomisili di wilayah kerja KPPS
• Mampu jasmani dan rohani
• Minimal SLTA/sederajat
• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman 5 tahun

Baca Juga: Daftar Panglima TNI dari Soedirman hingga Agus Subiyanto: Jejak Pemimpin Tertinggi TNI Masa ke Masa

Perlu diketahui, untuk honorarium KPPS Pemilu 2024 sesuai dengan surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 sebagai berikut:

Ketua KPPS: Rp 1.200.000
Anggota KPPS: Rp 1.100.000
Pengaman: Rp 700.000

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X