PURWAKARTA ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta melalui Panitia Pemilihan Suara (PPS) sebentar lagi akan melakukan rekrutmen untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPPS ini nantinya akan bertugas melakukan pemungutan suara hingga penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024.
Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Oyang Este Binos mengatakan, jadwal rekrutmen KPPS akan dilaksanakan pada tanggal 11 sampai tanggal 20 Desember 2023.
Baca Juga: Gunung Parang Purwakarta, Sumber Senjata Pusaka Prabu Siliwangi dari Kerajaan Pajajaran
Baca Juga: Kiki Fatmala Meninggal Dunia: Mengenang Gadis Warkop di Era Keemasan
"Rekrutmen KPPS akan dilaksanakan 11-20 Desember 2023," terang Oyang Este Binos saat dihubungi awak media, Minggu 3 Desember 2023.
Berikut ini persyaratan anggota KPPS Pemilu 2024:
• WNI
• Usia paling rendah 17 tahun
• Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
• Berintegritas
• Tidak menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya 5 tahun
• Berdomisili di wilayah kerja KPPS
• Mampu jasmani dan rohani
• Minimal SLTA/sederajat
• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman 5 tahun
Baca Juga: Daftar Panglima TNI dari Soedirman hingga Agus Subiyanto: Jejak Pemimpin Tertinggi TNI Masa ke Masa
Perlu diketahui, untuk honorarium KPPS Pemilu 2024 sesuai dengan surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 sebagai berikut:
Ketua KPPS: Rp 1.200.000
Anggota KPPS: Rp 1.100.000
Pengaman: Rp 700.000
Artikel Terkait
Banjir Bandang di Labuhanbatu: Pemukiman dan Wisata Terdampak, BPBD Berikan Imbauan Warga Waspada
Hujan Ringan, Jakarta Mulai banjir: Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan!
Daftar Panglima TNI dari Soedirman hingga Agus Subiyanto: Jejak Pemimpin Tertinggi TNI Masa ke Masa
Kiki Fatmala Meninggal Dunia: Mengenang Gadis Warkop di Era Keemasan
Gunung Parang Purwakarta, Sumber Senjata Pusaka Prabu Siliwangi dari Kerajaan Pajajaran