Untuk Peserta Pemilu 2024, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purwakarta Ingatkan Hal Ini!

photo author
- Kamis, 21 Desember 2023 | 17:42 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP, Datin) Bawaslu Purwakarta, Budi Hidayat. (Foto: Ist)
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP, Datin) Bawaslu Purwakarta, Budi Hidayat. (Foto: Ist)

PurwakartaOnline.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta telah mengingatkan peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP, Datin) Bawaslu Purwakarta, Budi Hidayat, menekankan pentingnya memberikan surat pemberitahuan sebelum melaksanakan kampanye di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

Menurut Budi Hidayat, para peserta Pemilu, baik melalui tim kampanye maupun pelaksana kampanye, diimbau untuk menyampaikan surat pemberitahuan ke Bawaslu, KPU, dan pihak Kepolisian paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Baca Juga: Anne Ratna Mustika bukan Cinta Pertama Dedi Mulyadi: Ada Sosok Ini yang Lebih Dulu Mengisi Hati Bupati Legendaris Purwakarta

Hal ini sesuai dengan peraturan KPU yang berlaku.

"Sebelum melaksanakan kampanye, para peserta Pemilu dan tim kampanye maupun pelaksana kampanye harus membuat surat pemberitahuan terlebih dahulu yang disampaikan ke Bawaslu, KPU, dan pihak Kepolisian," ujarnya.

Budi Hidayat juga menjelaskan beberapa metode kampanye yang dapat dilakukan, antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, kampanye di media sosial, dan kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Alasan Anne Ratna Mustika Menggugat Cerai Dedi Mulyadi: Mengenang Kehebohan di Tahun 2022 dan Misteri Puasa Ranjang 3,5 Tahun

Namun, metode kampanye iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, serta kampanye rapat umum, hanya dapat dilaksanakan pada tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024.

"Kami telah menetapkan lokasi kampanye pertemuan terbatas dan rapat umum melalui Surat Keputusan (SK) KPU Purwakarta Nomor 339. Sementara pemasangan bahan kampanye dan alat peraga kampanye juga diatur melalui SK KPU Purwakarta Nomor 338," tambahnya.

Bawaslu Purwakarta berharap agar semua peserta Pemilu, tim kampanye, dan pelaksana kampanye mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Profil Iskandar Suami Anne Ratna Mustika: Konon Ia Berkarir di PLN dengan Kekayaan dan Tanggung Jawab yang Tidak Sembarangan

Termasuk dalam hal ini adalah pihak-pihak yang dilarang ikut serta berkampanye untuk tidak melibatkan diri dalam metode kampanye apapun.

Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan Pemilu 2024 di Purwakarta dapat berlangsung sukses dan lancar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X