Peserta Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Purwakarta: Siapa Saja yang Berhasil? Cek Disini!

photo author
- Senin, 18 Desember 2023 | 06:00 WIB
Illustrasi PPPK. Daftar peserta lulus seleksi kompetensi (menpan.go.id)
Illustrasi PPPK. Daftar peserta lulus seleksi kompetensi (menpan.go.id)

PurwakartaOnline.com – Antusiasme meluap di kalangan para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Purwakarta.

Pada tanggal 14 Desember 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta merilis nama-nama peserta yang berhasil melewati seleksi kompetensi untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Surat pengumuman resmi dengan Nomor: KPG.02/3803-BKPSDM/2023 menjadi bukti sahih hasil seleksi PPPK Tahun 2023.

Baca Juga: Guru Gembul Kritik Buku '200 kesalahan dalam Shalat' dalam Video Terbaru berjudul 'Filsafat Dosa'

Dokumen ini mencakup persyaratan kelengkapan dokumen penetapan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (NI PPPK) di lingkungan Pemkab Purwakarta.

Penandatanganan elektronik pada surat tersebut menjadi tanda sah dari Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan, menambahkan kredibilitas pengumuman tersebut.

Siapa Saja yang Berhasil?

Baca Juga: Guru Gembul: Jangan Cosplay Jadi Tuhan!

Sebanyak 3.311 peserta berpartisipasi dalam seleksi PPPK di Kabupaten Purwakarta.

Wahyu Wibisono, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Purwakarta, mengungkapkan bahwa proses seleksi ini berlangsung di 33 lokasi selama periode 12 November hingga 2 Desember 2023.

Meskipun antusiasme peserta begitu tinggi, formasi PPPK yang tersedia terbatas.

Baca Juga: Tersangka Sopir PO Handoyo Ditahan Terkait Kecelakaan Maut di Tol Cipali Purwakarta

Hanya ada 1.386 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang berhasil mendapatkan posisi, dengan rincian 1.000 tenaga guru, 324 tenaga kesehatan, dan 62 tenaga teknis.

Akses Informasi Lebih Lanjut

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X