Said Iqbal menjelaskan bahwa kenaikan upah sebesar 15% sangatlah wajar, mengingat pendapatan per kapita yang telah melampaui batas minimal untuk kategori Upper Middle Income Country.
Baca Juga: Kaesang Pangarep jadi Ketua Umum PSI? Usulan Kader PSI, Dibahas di Kopdarnas
Dalam perhitungannya, kenaikan upah tersebut hanya sekitar 15% dari rata-rata upah minimum nasional.
Partai Buruh memandang hal ini sebagai langkah yang sangat penting demi mewujudkan kesejahteraan yang lebih baik bagi buruh dan petani Indonesia.
Demonstrasi massal ini menjadi panggung di mana aspirasi tersebut diharapkan akan didengar dan diperhatikan oleh pemerintah.***
Artikel Terkait
Kasus Korupsi BTT Purwakarta: Rugikan Negara 1,8 Miliar! Siapa Dalangnya?
Kebakaran di Desa Sempur, Purwakarta: Korsleting Listrik Picu Kebakaran Hebat
Penahanan Eks Kepala Dinas Korupsi Bansos COVID-19: Pj Bupati Purwakarta Ambil Langkah Tegas
Penahanan Tersangka Korupsi Anggaran BTT Covid-19: Kasus Purwakarta Terungkap
Terjerat Perdagangan Orang: Pasangan Warga Purwakarta Bekerja Ilegal di Luar Negeri
Razia Pelaku Ganjal ATM di Purwakarta: Modus & Kronologi Terungkap!
Kondisi Kritis: Ormas Purwakarta Desak Tindakan Tegas Pj Bupati Terhadap Aset, Birokrasi, dan Anggaran
Kaesang Pangarep jadi Ketua Umum PSI? Usulan Kader PSI, Dibahas di Kopdarnas
Kasus Rudapaksa TNI: Ancaman Pemecatan Lettu Anggi Adi Prayoga
Ganjar Pranowo Siap Maju di Pilpres 2024: Siapa Cawapresnya? Tunggu Pengumuman Resmi PDIP!