Kasus Korupsi BTT Purwakarta: Rugikan Negara 1,8 Miliar! Siapa Dalangnya?

photo author
- Jumat, 22 September 2023 | 16:24 WIB
Dua eks kepala dinas dan 1 eks anggota DPRD Purwakarta dijebloskan ke tahanan (Istimewa)
Dua eks kepala dinas dan 1 eks anggota DPRD Purwakarta dijebloskan ke tahanan (Istimewa)

PurwakartaOnline.com - Kasus korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020 di Purwakarta mengemuka ke permukaan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta telah menahan tiga pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dana BTT yang semestinya diperuntukkan bagi karyawan yang terkena PHK akibat dampak pandemi COVID-19, justru menjadi mangsa korupsi senilai Rp1,8 miliar lebih.

Pada Kamis, 21 September 2023, Kejari Purwakarta menahan Titov Firman Hidayat (Mantan Kadisnakertrans Purwakarta), Asep Surya Komara (Mantan Kadinsos P4A Purwakarta), dan Asep Gunawan (Mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta).

Ketiganya ditahan setelah diperiksa selama delapan jam.

Baca Juga: Skandal Korupsi BTT di Purwakarta: Negara Rugi Rp1,8 Miliar

Baca Juga: Skandal Korupsi Dana BTT 2020: Tiga Pejabat Purwakarta Ditahan, Potensi Hukuman Mati!

Baca Juga: Duet Prabowo-Ganjar dalam Pilpres 2024: Sinergi dan Dukungan Koalisi Terkuat

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan Kejari Purwakarta yang mengungkap kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar lebih.

Dana BTT yang semestinya digunakan untuk meringankan beban korban PHK malah diselewengkan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebanyak 913 orang penerima bantuan tidak sesuai dengan data yang seharusnya.

Ketua Pidsus Kejari Purwakarta, Nana Lukmana, menjelaskan bahwa dana BTT ini semestinya dikeluarkan untuk membantu karyawan yang terkena PHK akibat COVID-19.

Namun, penyaluran dana tidak tepat sasaran. Bahkan, ada potongan sebesar 10 persen dari setiap penerima bantuan yang seharusnya mendapatkan Rp2 juta, namun hanya menerima Rp1,8 juta.

Baca Juga: Kantor Bupati Pohuwato Dibakar: Protes Ganti Rugi Lahan Tambang di Marisa, Gorontalo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X