Penahanan Tersangka Korupsi Anggaran BTT Covid-19: Kasus Purwakarta Terungkap

photo author
- Minggu, 24 September 2023 | 17:13 WIB
Ilustrasi kejaksaan Negeri Purwakarta akan segera tetapkan tersangka kasus korupsi BTT
Ilustrasi kejaksaan Negeri Purwakarta akan segera tetapkan tersangka kasus korupsi BTT

PurwakartaOnline.com - Kabar penahanan tiga tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran BTT Covid-19 oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Kamis malam, 21 September 2023, telah mencuat ke permukaan. Penahanan ini menambah babak baru dalam rangkaian perkara korupsi yang mengguncang daerah ini sejak Juli 2023 lalu.

Tiga tersangka yang ditahan adalah Staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Pemkab Purwakarta, Asep Surya Komara; Titov Firman Hidayat, Mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Purwakarta; serta Agus Gunawan, Mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta.

Penahanan ini menyusul pemeriksaan terhadap 800 saksi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta, yang menjadi bukti bahwa kasus ini dianggap serius dan mendalam oleh penegak hukum.

Baca Juga: Duet Prabowo-Ganjar dalam Pilpres 2024: Sinergi dan Dukungan Koalisi Terkuat

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi terkait alokasi anggaran belanja tak terduga (BTT) pada Tahun Anggaran 2020, khususnya yang ditujukan untuk memberikan bantuan kepada karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

Alokasi dana tersebut seharusnya menjadi penopang bagi karyawan yang terdampak pandemi, namun dugaan penyalahgunaan anggaran ini mencoreng integritas penyelenggara negara. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan dengan transparan dan bertanggung jawab.

Keterangan Kuasa Hukum

Dalam pernyataannya, kuasa hukum Asep Surya Komara, Dul Nasir, SH, MH, menegaskan bahwa kliennya tidak menggunakan dana BTT Covid-19. Dul Nasir menambahkan bahwa klien hanya menggunakan kebijakan dari sisi Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan menggunakan dana tersebut.

Baca Juga: Kebakaran di Desa Sempur, Purwakarta: Korsleting Listrik Picu Kebakaran Hebat

"Klien kami tidak menggunakan dana itu, karena klien kami hanya menggunakan kebijakan dari sisi ASN, jadi tidak ada menggunakan, pokoknya nanti akan dibuktikan pada persidangan saja," ucap Dul Nasir di halaman Kantor Kejari Purwakarta pada malam, 22 September 2023.

Upaya Penangguhan Penahanan

Dalam proses hukum, tim kuasa hukum telah berupaya maksimal untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Namun, Kejaksaan Negeri Purwakarta menggunakan haknya untuk langsung menahan para tersangka.

"Pada intinya kami sudah maksimal untuk supaya bisa ditangguhkan, tapi kejaksaan menggunakan haknya. Tapi tak apa-apa, kami akan menunggu sampai persidangan nanti," ujar Nasir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X