Penahanan Eks Kepala Dinas Korupsi Bansos COVID-19: Pj Bupati Purwakarta Ambil Langkah Tegas

photo author
- Minggu, 24 September 2023 | 17:06 WIB
Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan. (Foto: Sinarjabar.com)
Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan. (Foto: Sinarjabar.com)

PurwakartaOnline.com - Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan, angkat bicara terkait penahanan dua eks kepala dinas yang terjerat kasus korupsi bantuan sosial (bansos) terkait COVID-19. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus dijadikan pelajaran bagi semua pihak.

Pada Jumat, 22 September 2023, Benni Irwan menyampaikan pendapatnya di Kantor Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disporaparbud) Purwakarta. Menurutnya, kebijakan pemerintah saat itu adalah membantu masyarakat yang terdampak PHK akibat pandemi COVID-19. Namun, dalam proses penyaluran bantuan, mungkin data yang digunakan belum melalui verifikasi dengan baik, sehingga sasaran bantuan menjadi kurang tepat.

Benni Irwan menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini terkait dengan anggaran belanja tak terduga (BTT) untuk karyawan yang terkena PHK akibat pandemi COVID-19 pada tahun anggaran 2020, yang dilakukan oleh Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta. Ia menduga penyaluran bantuan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga: Kebakaran di Desa Sempur, Purwakarta: Korsleting Listrik Picu Kebakaran Hebat

Benni Irwan menegaskan komitmennya untuk mencegah kejadian serupa selama kepemimpinannya. Ia mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan daerah Kabupaten Purwakarta untuk bekerja sesuai dengan jalur yang sudah ditentukan.

"Proses hukum kini telah berjalan, jadi kita ikuti bersama-sama prosesnya. Bagi saya yang baru menjadi Pj Bupati Purwakarta, ini akan menjadi pelajaran dan peringatan kepada teman-teman yang lain di lingkup pemerintah daerah, dan kami tidak ingin persoalan ini kembali dan tidak boleh lagi terjadi di Kabupaten Purwakarta," ungkapnya.

Mengenai langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta terkait penahanan ini, Benni Irwan menyatakan penghormatannya terhadap proses hukum yang tengah berlangsung oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta. Ia akan menunggu hasil atau putusan akhir dari proses ini agar dapat menentukan tindakan lebih lanjut terhadap para tersangka.

Baca Juga: Ketum Partai Demokrat AHY: Prabowo, Pemimpin Layak di Pilpres 2024

Salah satu dari tiga tersangka yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta adalah Asep Surya Komara, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif di Pemkab Purwakarta, menjabat sebagai Staf Ahli Bupati bidang SDM, keuangan, dan administrasi.

"Akan kami ikuti proses hukumnya hingga nanti dia statusnya menjadi seperti apa. Dari status itulah nanti kami akan menentukan kebijakan lebih lanjut untuk pembinaan dan pengawasan terhadap ASN yang bersangkutan. Namanya staf kami tentu kami support untuk bisa melaksanakan proses-proses yang diatur oleh temen-temen di penegak hukum," tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Purwakarta menahan tiga tersangka terkait kasus korupsi bansos COVID-19. Tiga tersangka tersebut adalah Titov Firman Hidayat (Mantan Kadisnakertrans Purwakarta), Asep Surya Komara (Mantan Kadinsos P3A Purwakarta), dan Agus Gunawan (Mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta).

Baca Juga: PDIP Terlihat Ragu-ragu: Rencana Umumkan Cawapres di Last Minute

Artikel di atas membahas penahanan dua eks kepala dinas yang terlibat dalam kasus korupsi bansos COVID-19 di Kabupaten Purwakarta. Benni Irwan, Penjabat Bupati Purwakarta, menegaskan perlunya mengambil pelajaran dari kasus ini dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Ia juga menunjukkan komitmennya untuk memastikan agar seluruh jajaran pemerintahan bekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Proses hukum terus berlanjut, dan Pemkab Purwakarta akan mengambil tindakan lebih lanjut setelah menilai hasil dari proses tersebut. Tiga tersangka yang ditahan termasuk mantan kepala dinas dan seorang ASN aktif, yang saat ini menjadi fokus dari proses hukum ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X