PurwakartaOnline.com - Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan, angkat bicara terkait penahanan dua eks kepala dinas yang terjerat kasus korupsi bantuan sosial (bansos) terkait COVID-19. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus dijadikan pelajaran bagi semua pihak.
Pada Jumat, 22 September 2023, Benni Irwan menyampaikan pendapatnya di Kantor Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disporaparbud) Purwakarta. Menurutnya, kebijakan pemerintah saat itu adalah membantu masyarakat yang terdampak PHK akibat pandemi COVID-19. Namun, dalam proses penyaluran bantuan, mungkin data yang digunakan belum melalui verifikasi dengan baik, sehingga sasaran bantuan menjadi kurang tepat.
Benni Irwan menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini terkait dengan anggaran belanja tak terduga (BTT) untuk karyawan yang terkena PHK akibat pandemi COVID-19 pada tahun anggaran 2020, yang dilakukan oleh Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta. Ia menduga penyaluran bantuan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Baca Juga: Kebakaran di Desa Sempur, Purwakarta: Korsleting Listrik Picu Kebakaran Hebat
Benni Irwan menegaskan komitmennya untuk mencegah kejadian serupa selama kepemimpinannya. Ia mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan daerah Kabupaten Purwakarta untuk bekerja sesuai dengan jalur yang sudah ditentukan.
"Proses hukum kini telah berjalan, jadi kita ikuti bersama-sama prosesnya. Bagi saya yang baru menjadi Pj Bupati Purwakarta, ini akan menjadi pelajaran dan peringatan kepada teman-teman yang lain di lingkup pemerintah daerah, dan kami tidak ingin persoalan ini kembali dan tidak boleh lagi terjadi di Kabupaten Purwakarta," ungkapnya.
Mengenai langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta terkait penahanan ini, Benni Irwan menyatakan penghormatannya terhadap proses hukum yang tengah berlangsung oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta. Ia akan menunggu hasil atau putusan akhir dari proses ini agar dapat menentukan tindakan lebih lanjut terhadap para tersangka.
Baca Juga: Ketum Partai Demokrat AHY: Prabowo, Pemimpin Layak di Pilpres 2024
Salah satu dari tiga tersangka yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta adalah Asep Surya Komara, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif di Pemkab Purwakarta, menjabat sebagai Staf Ahli Bupati bidang SDM, keuangan, dan administrasi.
"Akan kami ikuti proses hukumnya hingga nanti dia statusnya menjadi seperti apa. Dari status itulah nanti kami akan menentukan kebijakan lebih lanjut untuk pembinaan dan pengawasan terhadap ASN yang bersangkutan. Namanya staf kami tentu kami support untuk bisa melaksanakan proses-proses yang diatur oleh temen-temen di penegak hukum," tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Purwakarta menahan tiga tersangka terkait kasus korupsi bansos COVID-19. Tiga tersangka tersebut adalah Titov Firman Hidayat (Mantan Kadisnakertrans Purwakarta), Asep Surya Komara (Mantan Kadinsos P3A Purwakarta), dan Agus Gunawan (Mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta).
Baca Juga: PDIP Terlihat Ragu-ragu: Rencana Umumkan Cawapres di Last Minute
Artikel di atas membahas penahanan dua eks kepala dinas yang terlibat dalam kasus korupsi bansos COVID-19 di Kabupaten Purwakarta. Benni Irwan, Penjabat Bupati Purwakarta, menegaskan perlunya mengambil pelajaran dari kasus ini dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Ia juga menunjukkan komitmennya untuk memastikan agar seluruh jajaran pemerintahan bekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Proses hukum terus berlanjut, dan Pemkab Purwakarta akan mengambil tindakan lebih lanjut setelah menilai hasil dari proses tersebut. Tiga tersangka yang ditahan termasuk mantan kepala dinas dan seorang ASN aktif, yang saat ini menjadi fokus dari proses hukum ini.***
Artikel Terkait
Skandal Mesum Kades Plered: Akui Tindakan Tidak Senonoh di Kantor Desa - Kontroversi Terbaru Purwakarta
Selebgram Cantik Purwakarta Ditangkap Promosi Judi Online: Investigasi Kasus FS @inimpott di Instagram
Modus Unik Pengedar Sabu Purwakarta: Pakai Sandal!
Titik Terang Sindikat Pengedar Sabu Purwakarta dengan Modus Sandal Terbongkar: Dikendalikan dari Dalam Lapas!
Skandal Korupsi Dana BTT 2020: Tiga Pejabat Purwakarta Ditahan, Potensi Hukuman Mati!
Skandal Korupsi BTT di Purwakarta: Negara Rugi Rp1,8 Miliar
Kasus Korupsi BTT Purwakarta: Rugikan Negara 1,8 Miliar! Siapa Dalangnya?
Hingga 1949, Purwakarta Menjadi Ibukota Kabupaten Karawang: Sejarah yang Terlupakan
Ramalan Zodiak Taurus 23 September 2023: Rejeki dan Cinta Berkilau di Purwakarta
Kebakaran di Desa Sempur, Purwakarta: Korsleting Listrik Picu Kebakaran Hebat