PurwakartaOnline.com - Menjelang Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama (Konfercab NU) di Purwakarta pada tahun 2023, penting bagi kita untuk memahami sistem yang akan digunakan dalam pemilihan pengurus Syuriah.
Sistem ini disebut sebagai Ahlul Halli wal‘ Aqdi (AHWA), yang diatur oleh Pasal 42 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama (NU).
Mengenal Sistem AHWA: Proses Pemilihan Rais Syuriah
Menurut Pasal 42, pemilihan Rais (pimpinan tertinggi) dilakukan melalui musyawarah mufakat dengan sistem Ahlul Halli wal‘ Aqdi.
Proses ini melibatkan 5 ulama yang ditetapkan dalam Konferensi Cabang.
Kriteria ulama yang menjadi bagian dari Ahlul Halli wal‘ Aqdi mencakup keyakinan Ahlus Sunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah, sikap adil, pengetahuan yang luas, serta integritas moral, tawadlu’, berpengaruh, wara’, dan zuhud.
Baca Juga: Jadwal dan Agenda Penting Konfercab NU Purwakarta 2023
Baca Juga: PD-PKNU PCNU Kab Purwakarta Angkatan II: Persiapan dan Link Pendaftaran Online
Baca Juga: Gus Yahya Tegas! Savic Ali Dikenakan Cuti Paksa dari PBNU Gara-gara Masuk Tim Pemenangan Capres
Pemilihan Ketua juga dilakukan secara langsung oleh peserta melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam Konferensi Cabang.
Sebelumnya, calon Ketua harus mendapatkan persetujuan dari Rais terpilih.
Tugas Rais dan Ketua Terpilih
Setelah terpilih, Rais dan Ketua bertugas melengkapi susunan Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
Mereka dibantu oleh anggota mede formatur yang mewakili zona.