Cara mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara online

photo author
- Jumat, 25 November 2022 | 17:00 WIB
DPU Cipta Karya PP Bnayuwangi menggelar sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (Hariyadi)
DPU Cipta Karya PP Bnayuwangi menggelar sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (Hariyadi)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Pendaftaran bisa dilakukan pemohon atau pemilik bangunan gedung melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di alamat situs www.simbg.pu.go.id.

Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tidak sekadar turunan dari revisi Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dilakukan pemerintah lewat UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Di dalamnya juga terdapat sejumlah tahapan untuk mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Ketentuan mengenai PBG diatur lebih rinci pada Pasal 253.

Baca Juga: Prediksi Qatar vs Senegal malam ini Pukul 20.00 WIB, Piala Dunia 2022 Qatar!

Seperti disebutkan pada Ayat 1, dokumen rencana teknis diajukan kepada pemda kabupaten kota atau provinsi, seperti DKI Jakarta atau pemerintah pusat, untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.

Pada Ayat 2 dijelaskan dalam hal Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), dokumen rencana teknis diajukan kepada menteri.

BGFK adalah bangunan gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bangunan cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan tentang cagar budaya.

Baca Juga: Inilah kenapa Literasi Keuangan itu penting untuk kepercayaan masyarakat!

PBG seperti dimaksud Ayat 1 dilakukan untuk membangun bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung.

Pada Ayat 5, tertulis PBG meliputi proses konsultasi perencanaan, dan penerbitan. Dokumen rencana teknik yang dimaksud pada Ayat 1 akan diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi sebagaimana Ayat 5 Huruf a.

Selanjutnya merupakan tahapan konsultasi seperti diamanatkan dalam Ayat 7 yang meliputi pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan standar teknis, dan pernyataan pemenuhan standar teknis.

Baca Juga: Kampanye LGBT Eropa ingin susupi Piala Dunia 2022 Qatar, Begini tanggapan Gus Baha!

Sedangkan pada Ayat 8 tercantum bahwa konsultasi perencanaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 5 Huruf a diselenggarakan tanpa dipungut biaya.

Pendaftaran sendiri dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di alamat situs www.simbg.pu.go.id.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X