Cara mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara online

- Jumat, 25 November 2022 | 17:00 WIB
DPU Cipta Karya PP Bnayuwangi menggelar sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (Hariyadi)
DPU Cipta Karya PP Bnayuwangi menggelar sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (Hariyadi)

SIMBG adalah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan pendataan bangunan gedung disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.

Baca Juga: Menag Yaqut Hadiri Konfercab Ansor Purwakarta, Sekaligus Mengunjungi Klub Wing Chun Al-Badar Cipulus

Pada Ayat 10, pemohon atau pemilik yang mendaftar harus menyampaikan informasi berupa data pemohon atau pemilik, data bangunan gedung, dan dokumen rencana teknis.

Kepala dinas teknis menugaskan sekretariat untuk memeriksa kelengkapan informasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 10, demikian bunyi Ayat 12.

Sementara itu, untuk BGFK, menteri menugaskan sekretariat pusat untuk memeriksa kelengkapan informasi seperti pada Ayat 10.

Baca Juga: Luar Biasa Qatar, Hadang Kampanye Homo Seksual di Piala Dunia 2022!

Setelah informasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 10 dinyatakan lengkap, sekretariat memberikan jadwal konsultasi perencanaan kepada pemohon atau pemilik melalui SIMBG, seperti tercantum di Ayat 14.***

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X