Wewenang otoritas jasa keuangan

- Minggu, 15 Mei 2022 | 22:57 WIB
Perlu didiskusikan kembali Kewenangan OJK di IKNB  seiring maraknya Tuyul Digital dan Begal Digital (ojk.go.id)
Perlu didiskusikan kembali Kewenangan OJK di IKNB seiring maraknya Tuyul Digital dan Begal Digital (ojk.go.id)

Purwakarta Online - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memiliki kewenangan dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

Berdasarkan laman Wikipedia, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

Mengingat sangat pentingnya OJK, lantas banyak yang bertanya-tanya apa fungsi otoritas jasa keuangan?

Baca Juga: Kerendahan hati Menag dicibir netizen buntut ucapan lebaran pakai '7 juta anggota'

Dari berbagai sumber yang dipercaya, kami himpun beberapa informasi mendasar tentang lembaga OJK ini.

Lembaga ini sangat berperan dalam mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia.

Baca Juga: Atraksi Alek Bakajang di Nagari Gunung Malintang!

TUJUAN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022 capai 87 juta orang, berjalan aman dan picu kenaikan ekonomi!

FUNGSI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

 

TUGAS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Wikipedia, OJK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X