• Senin, 25 September 2023

Otoritas jasa keuangan adalah

- Minggu, 15 Mei 2022 | 22:48 WIB
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK/Pikiran Rakyat
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK/Pikiran Rakyat

Purwakarta Online - Berdasarkan laman Wikipedia, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

Mengingat sangat pentingnya OJK, lantas banyak yang bertanya-tanya apa fungsi otoritas jasa keuangan?

Dari berbagai sumber yang dipercaya, kami himpun beberapa informasi mendasar tentang lembaga OJK ini.

Lembaga ini sangat berperan dalam mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia.

Baca Juga: Atraksi Alek Bakajang di Nagari Gunung Malintang!

TUJUAN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022 capai 87 juta orang, berjalan aman dan picu kenaikan ekonomi!

FUNGSI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

 

TUGAS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

Baca Juga: Vario 160, Jawaban Honda Terhadap Aerox 155!

VISI

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: OJK, Wikimedia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X