Fungsi otoritas jasa keuangan (OJK)

photo author
- Minggu, 15 Mei 2022 | 22:41 WIB
Ilustrasi OJK.  (Dok.pikiranrakyat.com)
Ilustrasi OJK. (Dok.pikiranrakyat.com)

Purwakarta Online - Mengingat sangat pentingnya OJK, lantas banyak yang bertanya-tanya apa fungsi otoritas jasa keuangan?

Dari berbagai sumber yang dipercaya, kami himpun beberapa informasi mendasar tentang lembaga OJK ini.

Lembaga ini sangat berperan dalam mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia.

Baca Juga: Atraksi Alek Bakajang di Nagari Gunung Malintang!

TUJUAN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022 capai 87 juta orang, berjalan aman dan picu kenaikan ekonomi!

FUNGSI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

 

TUGAS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
​

Baca Juga: Vario 160, Jawaban Honda Terhadap Aerox 155!

VISI

Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: OJK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X