Namun, Purwakarta tetap mempertahankannya karena sudah diputuskan sebelum 2 November 2020.
“Kisruh seperti ini tidak boleh terjadi lagi di masa depan. Kita harus evaluasi total,” tambah Fuad.
Langkah Serikat Pekerja ke Depan
Fuad mengusulkan agar serikat pekerja segera membahas masalah ini dengan pejabat terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan DPRD Purwakarta.
“Kita akan minta rapat dengan Kadis dan Komisi 4 untuk memastikan kebijakan tahun depan lebih adil,” ujarnya.
Baca Juga: Menikmati Keindahan Alam Parang Gombong di Purwakarta, Destinasi Wisata yang Bikin Candu
Pemerintah berharap kebijakan UMK dan UMSK 2025 dapat mendorong kesejahteraan pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, ketidakpuasan dari serikat pekerja menunjukkan bahwa masih banyak yang perlu diperbaiki untuk menciptakan kebijakan yang benar-benar berpihak pada semua pihak.***