PURWAKARTA ONLINE - Kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Purwakarta 2025 telah resmi ditetapkan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024, kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
Lima sektor industri utama mendapatkan kenaikan hingga 7% dibanding UMK 2024.
Namun, kebijakan ini menuai kritik dari serikat pekerja.
Baca Juga: UMK Purwakarta 2025 Naik 6,5%, Serikat Pekerja Soroti Ketimpangan
Rincian UMSK 2025
- Sektor Otomotif: Rp4.814.751,76 (naik 7%)
- Sektor Komponen Otomotif: Rp4.814.751,76 (naik 7%)
- Sektor Kimia Farmasi: Rp4.814.751,76 (naik 7%)
- Sektor Logam dan Baja: Rp4.814.751,76 (naik 7%)
- Sektor Padat Karya Multinasional Company: Rp4.801.252,46 (naik 6,7%)
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta, Fuad BM, menyatakan kekecewaannya.
Menurutnya, kenaikan ini jauh dari rekomendasi yang diajukan serikat pekerja dan Dewan Pengupahan.
Baca Juga: Harga Pertamax Naik Jadi Rp 12.500 di Awal 2025, Pertamina Buka Suara