Penetapan UMK Purwakarta 2024: Keseimbangan Ekonomi dan Kebutuhan Buruh

photo author
- Minggu, 10 Desember 2023 | 11:23 WIB
Kenaikan UMK Purwakarta 2024 Diprediksi Capai Rp5 Juta: Harapan Buruh vs Realita, Ini Alasannya!/Foto Ilustrasi: Freepik.com
Kenaikan UMK Purwakarta 2024 Diprediksi Capai Rp5 Juta: Harapan Buruh vs Realita, Ini Alasannya!/Foto Ilustrasi: Freepik.com

PurwakartaOnline.com - Pada 30 November 2023, Kabupaten Purwakarta mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024, mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.

Keputusan ini, yang diambil oleh Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, telah memicu berbagai respons dari kalangan buruh, yang menyuarakan kekhawatiran terkait tingkat kenaikan upah.

Detil UMK Kabupaten Purwakarta 2024

UMK Kabupaten Purwakarta untuk tahun 2024 ditetapkan dengan kenaikan sebesar 0.79%, naik dari Rp 4.464.675,02 pada tahun 2023 menjadi Rp 4.499.768,00 pada tahun 2024.

Kenaikan sebesar Rp 35.072,98 ini dihitung berdasarkan nilai Alfa 0,15, sesuai dengan ketentuan dalam PP 51 Tahun 2023.

Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis Film 'Buya Hamka': Menyelami Kehidupan Buya Hamka, Kisah Inspiratif Seorang Ulama dan Sastrawan Indonesia

Baca Juga: Saksikan Ketegangan 'Malam Para Jahanam': Link Nonton Film Kualitas 1080p Gratis

Baca Juga: Erick Thohir jadi Ketua Lakpesdam PBNU: Apa yang Bisa Diharapkan Darinya?

Respon Buruh terhadap Penetapan UMK

Sejumlah buruh di Kabupaten Purwakarta menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap kenaikan upah minimum yang dianggap relatif kecil.

Dalam pandangan mereka, kenaikan tersebut tidak mampu menutupi peningkatan biaya hidup dan kebutuhan sehari-hari.

Seorang perwakilan buruh menyampaikan, “Kenaikan UMK ini tidak mencerminkan realitas ekonomi yang kami alami.”

Sikap Pj Gubernur Jawa Barat

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan bahwa penetapan UMK telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Nugrahadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X