PurwakartaOnline.com - Pada 30 November 2023, Kabupaten Purwakarta mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2024, mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.
Keputusan ini, yang diambil oleh Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, telah memicu berbagai respons dari kalangan buruh, yang menyuarakan kekhawatiran terkait tingkat kenaikan upah.
Detil UMK Kabupaten Purwakarta 2024
UMK Kabupaten Purwakarta untuk tahun 2024 ditetapkan dengan kenaikan sebesar 0.79%, naik dari Rp 4.464.675,02 pada tahun 2023 menjadi Rp 4.499.768,00 pada tahun 2024.
Kenaikan sebesar Rp 35.072,98 ini dihitung berdasarkan nilai Alfa 0,15, sesuai dengan ketentuan dalam PP 51 Tahun 2023.
Baca Juga: Saksikan Ketegangan 'Malam Para Jahanam': Link Nonton Film Kualitas 1080p Gratis
Baca Juga: Erick Thohir jadi Ketua Lakpesdam PBNU: Apa yang Bisa Diharapkan Darinya?
Respon Buruh terhadap Penetapan UMK
Sejumlah buruh di Kabupaten Purwakarta menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap kenaikan upah minimum yang dianggap relatif kecil.
Dalam pandangan mereka, kenaikan tersebut tidak mampu menutupi peningkatan biaya hidup dan kebutuhan sehari-hari.
Seorang perwakilan buruh menyampaikan, “Kenaikan UMK ini tidak mencerminkan realitas ekonomi yang kami alami.”
Sikap Pj Gubernur Jawa Barat
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan bahwa penetapan UMK telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Artikel Terkait
OJK Kekewalahan Menghadapi Maraknya Keluhan Terkait Debt Collector?
Debt Collector Menagih dengan Cara Mempermalukan: OJK Turun Tangan Atasi Keluhan Masyarakat
PHK Besar-besaran di Purwakarta Sepanjang 2023, Begini Keterangan Dinas Tenaga Kerja!
Miris! 1.756 Karyawan Terkena PHK di Purwakarta
4 Pabrik Bangkrut di Purwakarta, Ini Penyebabnya Menurut Dinas Tenaga Kerja
Daftar 4 Pabrik yang Bangkrut di Purwakarta Sepanjang 2023: Dampak PHK terhadap Ribuan Karyawan
UMK Purwakarta jadi Alasan Bangkrutnya 4 Pabrik: Dampaknya PHK pada Ribuan Karyawan!
Dampak Ekonomi Global: Ribuan Karyawan Purwakarta Terkena PHK
Situasi Ekonomi Pasca Pandemi COVID-19 di Purwakarta: Industri Terguncang, 4 Pabrik Bangkrut!
Dampak Tingginya Upah Buruh, 4 Perusahaan Hengkang dari Purwakarta: PHK Massal Tak Terelakkan!