UMK Purwakarta 2025, Bagaimana Posisi dan Dampaknya di Jawa Barat?

photo author
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 20:00 WIB
UMK Purwakarta 2025 naik menjadi Rp 4.792.252. Ini menjadikannya peringkat ketujuh tertinggi di Jawa Barat. (PixelLab/Rovyn Tenge)
UMK Purwakarta 2025 naik menjadi Rp 4.792.252. Ini menjadikannya peringkat ketujuh tertinggi di Jawa Barat. (PixelLab/Rovyn Tenge)

Purwakarta Online – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta 2025 menjadi sorotan.

Dengan kenaikan 6,5 persen, UMK Purwakarta kini berada di angka Rp 4.792.252.

Kenaikan ini tidak hanya membawa harapan baru bagi pekerja, tetapi juga menjadi tantangan bagi dunia usaha.

Keputusan ini dituangkan dalam Kepgub Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Baca Juga: PDIP di Persimpangan Jalan Politik! Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku:

Purwakarta di Peringkat Ketujuh

Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Barat, UMK Purwakarta berada di urutan ketujuh tertinggi.

Posisi ini berada di bawah Kota Bekasi (Rp 5.690.752) dan Kabupaten Karawang (Rp 5.599.593).

Namun, Purwakarta jauh lebih tinggi dibandingkan daerah tetangganya seperti Subang (Rp 3.508.626) dan Bandung Barat (Rp 3.736.741).

Hal ini menunjukkan posisi strategis Purwakarta dalam mendukung kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: Cara Mengecek Kuota SNBP 2025 di Situs Resmi SNPMB

Aturan Main UMK

UMK hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Bagi yang lebih lama, pengusaha wajib menyusun struktur upah yang sesuai dengan masa kerja dan jabatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: jabarprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X