Purwakarta Online – Kabar baik untuk para pekerja di Purwakarta.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta 2025 telah disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Besaran gaji baru ini mencapai Rp 4.792.252.
Kenaikan sebesar 6,5 persen ini merupakan usulan dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Purwakarta.
Sebelumnya, UMK Purwakarta 2024 tercatat sebesar Rp 4.464.675.
Dengan kenaikan ini, pekerja akan menikmati peningkatan pendapatan yang signifikan mulai 1 Januari 2025.
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024.
Aturan ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum.
Baca Juga: Kasus Hasto Kristiyanto, Ketegangan Baru di Kancah Politik Indonesia
Perbandingan UMK Purwakarta dengan Daerah Tetangga
Dengan besaran Rp 4,7 juta, UMK Purwakarta berada di peringkat ketujuh tertinggi se-Jawa Barat.
Tetangganya, Kabupaten Karawang, masih memimpin dengan UMK Rp 5.599.593.
Sementara itu, Kabupaten Bandung Barat dan Subang menetapkan UMK masing-masing Rp 3.736.741 dan Rp 3.508.626.
Kewajiban Pengusaha
Artikel Terkait
PDIP di Persimpangan Jalan Politik! Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku:
Cara Mengecek Kuota SNBP 2025 di Situs Resmi SNPMB
Cek Kuota SNBP 2025, Panduan Lengkap untuk Sekolah dan Siswa
Sudah Tahu Kuota SNBP 2025 Sekolah Anda? Cek Sekarang Juga!
Bojan Hodak Enggan Tanggapi lawan, Fokus Rebut 3 Poin di Solo
Kevin Ray Mendoza Yakin PERSIB Menang Lawan Persis Solo di Liga 1 2024/25
KPK Makin Tegas! Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Tersangka Kasus Harun Masiku
Drama Politik PDIP Mencuat! Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto dan Masa Depan Partai
Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka, Ini Dampaknya pada Politik Nasional
Kasus Hasto Kristiyanto, Ketegangan Baru di Kancah Politik Indonesia