Kenaikan UMK Purwakarta 2025, Apa Artinya bagi Pekerja?

photo author
- Minggu, 29 Desember 2024 | 08:00 WIB
UMK Purwakarta 2025 naik 6,5% menjadi Rp 4.792.252,92. (Pixabay/iqbalnuri)
UMK Purwakarta 2025 naik 6,5% menjadi Rp 4.792.252,92. (Pixabay/iqbalnuri)

PURWAKARTA ONLINE - UMK Purwakarta tahun 2025 telah resmi diumumkan.

Angkanya mencapai Rp 4.792.252,92, naik 6,5% dari tahun sebelumnya.

Kenaikan ini membawa harapan baru bagi pekerja di tengah tingginya biaya hidup.

Rina, seorang pekerja pabrik di Purwakarta, menyambut baik kenaikan ini.

“Kami merasa diperhatikan. Dengan upah ini, kebutuhan sehari-hari lebih mudah terpenuhi,” ujarnya.

Baca Juga: Arus Kendaraan di Tol Cipularang Purwakarta Memadat, Libur Nataru Jadi Puncak Kedua Mudik

Penegasan dari Gubernur

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menegaskan bahwa pengusaha wajib mematuhi kebijakan ini.

“Peningkatan UMK ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja,” ungkap Bey.

Namun, ada pengecualian bagi usaha mikro dan kecil.

Mereka dapat menetapkan upah berdasarkan kesepakatan dengan pekerja.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Tersangka, PDIP dan Pemerintah Kian Memanas

Tantangan bagi Pengusaha

Kenaikan UMK bukan tanpa tantangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: jabarprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X