PUWKARTA ONLINE - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta tahun 2025 resmi diumumkan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, UMK Purwakarta 2025 ditetapkan sebesar Rp 4.792.252,92.
Angka ini naik 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
Kenaikan ini menjadi kabar baik bagi pekerja di Purwakarta.
Baca Juga: Iip Saepudin Resmi Pimpin DPC LSM Kompak Purwakarta 2025-2030
Dengan peningkatan ini, diharapkan daya beli mereka meningkat, sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup yang semakin tinggi.
Pemerintah Tegaskan Kepatuhan Pengusaha
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menegaskan bahwa pengusaha wajib mematuhi aturan ini.
Pengusaha tidak diperbolehkan membayar upah di bawah UMK kecuali bagi usaha mikro dan kecil yang dapat menetapkan upah berdasarkan kesepakatan.
“Kenaikan UMK ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja,” ujar Bey.
Baca Juga: Truk Tangki Cairan Kimia Bocor di Jalan Purwakarta-Padalarang, Ratusan Korban Luka
Namun, kebijakan ini juga membawa tantangan.
Para pengusaha harus menyesuaikan struktur biaya mereka agar tetap kompetitif di pasar.
Dampak Positif bagi Pekerja
Artikel Terkait
Apel Kesiapsiagaan Pilkada 2024: Penjabat Bupati Purwakarta Ajak Warga Salurkan Hak Pilih
KPU Purwakarta Umumkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilihan Bupati
Abang Ijo Hapidin Jatuh Sakit, Pilkada Purwakarta 2024 Memanas!
Heboh! Foto Diduga Abang Ijo Masuk IGD, Bagaimana Nasib Pilkada Purwakarta?
Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi, Waspada Menghadapi Potensi Cuaca Ekstrem di Purwakarta
Dedi Mulyadi dan Hashim Djojohadikusumo, Cerita Dibalik Patung Wayang Purwakarta yang Ikonik
Hashim Djojohadikusumo dan Perjuangan Dedi Mulyadi Melawan Perusakan Seni di Purwakarta
Tempat Camping Terbaik di Purwakarta untuk Liburan Keluarga, Beserta Potonya
Truk Tangki Cairan Kimia Bocor di Jalan Purwakarta-Padalarang, Ratusan Korban Luka
Iip Saepudin Resmi Pimpin DPC LSM Kompak Purwakarta 2025-2030