"Hati Ngenes Campur Kesel"
Fuad menyoroti beberapa masalah dalam SK Gubernur.
Salah satunya adalah ketidakjelasan aturan bagi karyawan dengan masa kerja nol tahun.
“Isi pasalnya bias dan tidak jelas. Hati ngenes campur kesel melihat SK Gubernur Jawa Barat,” ungkapnya.
Ia juga membandingkan UMSK Purwakarta dengan Karawang yang memiliki nilai lebih tinggi, terutama di sektor otomotif.
Hal ini dianggap sebagai bentuk ketidakadilan yang harus segera diperbaiki.
Baca Juga: Diskon Token Listrik 50% Bikin Warganet Resah, Kenapa Gagal?
Kisruh yang Terus Berulang
Fuad menjelaskan, sejak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, UMSK di banyak daerah tidak lagi diberlakukan.
Namun, Purwakarta tetap mengacu pada keputusan sebelum 2 November 2020.
Akibatnya, terjadi disparitas kebijakan antara kabupaten.
Kenaikan UMSK Purwakarta yang hanya berkisar 0,2% hingga 0,5% di atas UMK dianggap tidak signifikan.
"Kesalahan ini akan sulit diperbaiki untuk masa depan. Kisruh UMSK ini ke depan tidak boleh terjadi lagi," tegas Fuad.
Baca Juga: Demi Uang Rp 165 Juta, Dua Kakak Adik di Purwakarta Nyamar Jadi Gelandangan
Usulan Dialog Konstruktif
Artikel Terkait
Penetapan UMK Purwakarta 2024: Keseimbangan Ekonomi dan Kebutuhan Buruh
UMK Purwakarta 2025 Naik Signifikan, Apa Dampaknya bagi Pekerja dan Pengusaha?
UMK Purwakarta 2025, Apa Artinya untuk Ekonomi Daerah?
Kenaikan UMK Purwakarta 2025! Upah Minimum Kini Rp 4,7 Juta, Naik 6,5 Persen
UMK Purwakarta 2025, Bagaimana Posisi dan Dampaknya di Jawa Barat?
Kenaikan UMK Purwakarta 2025, Apa Artinya bagi Pekerja?
UMK Purwakarta 2025, Posisi dan Perbandingan di Jawa Barat
UMK Purwakarta 2025, Kesejahteraan Pekerja vs Tantangan Pengusaha
UMK Purwakarta 2025, Mewujudkan Kesejahteraan dan Keadilan
UMK Purwakarta 2025 Naik 6,5%, Serikat Pekerja Soroti Ketimpangan