PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Volatilitas tinggi di pasar saham Indonesia memaksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah cepat.
Kebijakan terbaru yang memungkinkan perusahaan terbuka melakukan buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diharapkan dapat meredam gejolak pasar.
Namun, apakah kebijakan ini benar-benar efektif?
Kebijakan ini dikeluarkan setelah IHSG anjlok lebih dari 6% pada Selasa (18/3).
Baca Juga: Abang Ijo Tinjau Lokasi Pergerakan Tanah di Purwakarta, Pasar Bawah Ditutup Sementara
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menstabilkan harga saham.
"Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan sinyal positif ke pasar," ujarnya.
Namun, kebijakan ini tidak tanpa syarat.
Perusahaan yang ingin melakukan buyback tanpa RUPS wajib memenuhi ketentuan POJK No. 29 Tahun 2023.
Baca Juga: Siti Aqila Darajat, Mahasiswi Cantik yang Mencuri Perhatian Kang Dedi Mulyadi
Syarat ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa buyback dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab.
Sejarah mencatat, OJK pernah mengeluarkan kebijakan serupa pada tahun 2013, 2015, dan 2020.
Kebijakan tersebut terbukti efektif dalam menstabilkan pasar saat itu.
Namun, kondisi pasar saat ini berbeda.
Artikel Terkait
IHSG Anjlok 5%, BEI Terpaksa Hentikan Perdagangan Sementara!
Goldman Sachs Turunkan Peringkat Saham RI, IHSG Anjlok 3,48%!
Goldman Sachs Turunkan Peringkat Saham RI, IHSG Anjlok Lebih dari 5%!
Panic Selling Picu IHSG Anjlok, Asing Catat Aksi Jual Rp 57,8 Triliun dalam 6 Bulan!
IHSG Anjlok Lebih dari 6%, BEI Terpaksa Lakukan Trading Halt!
Sektor Teknologi Anjlok 12,46%, IHSG Terpuruk ke Level Terendah Sejak Pandemi
Isu Mundurnya Sri Mulyani Picu Gejolak Pasar, IHSG Anjlok 7%
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, Komitmen Tingkatkan Keuangan Hijau dan Inklusi UMKM
Waspada! BRI Ingatkan Nasabah Soal Maraknya Kejahatan Smishing dan Pentingnya Jaga Kerahasiaan Data
OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS, Upaya Stabilisasi Pasar di Tengah Anjloknya IHSG