Buyback Saham Tanpa RUPS, Solusi Cepat untuk Redam Volatilitas Pasar?

photo author
- Kamis, 20 Maret 2025 | 03:00 WIB
Ilustrasi Buyback Saham. OJK keluarkan kebijakan buyback saham tanpa RUPS. Apakah ini solusi tepat untuk redam volatilitas pasar saham. (Shutterstock)
Ilustrasi Buyback Saham. OJK keluarkan kebijakan buyback saham tanpa RUPS. Apakah ini solusi tepat untuk redam volatilitas pasar saham. (Shutterstock)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Volatilitas tinggi di pasar saham Indonesia memaksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah cepat.

Kebijakan terbaru yang memungkinkan perusahaan terbuka melakukan buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diharapkan dapat meredam gejolak pasar.

Namun, apakah kebijakan ini benar-benar efektif?

Kebijakan ini dikeluarkan setelah IHSG anjlok lebih dari 6% pada Selasa (18/3).

Baca Juga: Abang Ijo Tinjau Lokasi Pergerakan Tanah di Purwakarta, Pasar Bawah Ditutup Sementara

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menstabilkan harga saham.

"Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan sinyal positif ke pasar," ujarnya.

Namun, kebijakan ini tidak tanpa syarat.

Perusahaan yang ingin melakukan buyback tanpa RUPS wajib memenuhi ketentuan POJK No. 29 Tahun 2023.

Baca Juga: Siti Aqila Darajat, Mahasiswi Cantik yang Mencuri Perhatian Kang Dedi Mulyadi

Syarat ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa buyback dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab.

Sejarah mencatat, OJK pernah mengeluarkan kebijakan serupa pada tahun 2013, 2015, dan 2020.

Kebijakan tersebut terbukti efektif dalam menstabilkan pasar saat itu.

Namun, kondisi pasar saat ini berbeda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X