Baca Juga: BRI Siapkan Rp21 Triliun Sambut Libur Nataru 2025, Transaksi Tunai dan Digital Dijamin Aman
Polisi juga membuka kemungkinan menjerat pihak lain yang turut menyebarkan ulang konten ujaran kebencian tersebut.
Kasus Resbob diharapkan menjadi pelajaran bersama, terutama bagi para kreator konten.
Viral boleh, kreatif wajib, tapi menghina tidak pernah dibenarkan.
Di era digital, satu kalimat bisa mengubah hidup.
Baca Juga: Bikin Haru! Bocah Pengungsi Aceh Tamiang Lompat Kegirangan Saat Dapat Baju Baru
Resbob sudah membuktikannya, dengan cara yang paling pahit.***