PURWAKARTA ONLINE - Kasus Resbob bukan sekadar persoalan satu streamer.
Lebih dari itu, kasus ini menjadi alarm nasional tentang bahaya konten provokatif demi viral dan cuan.
Polisi mengungkap bahwa Resbob sadar betul dampak ucapannya.
Dengan memancing emosi publik, jumlah penonton naik, saweran berdatangan, dan keuntungan mengalir.
Baca Juga: HyperOS Bikin HP Xiaomi Lebih Awet Baterai dan Ngebut, Ini Penjelasan Teknisnya
Namun, strategi itu berujung petaka.
Resbob kini harus menghadapi jerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Fenomena ini mencerminkan sisi gelap ekonomi digital.
Di tengah persaingan konten, sebagian kreator tergoda mengambil jalan pintas dengan ujaran ekstrem.
Baca Juga: Monev Dana Desa 2025 di Pusakamulya Pastikan Manfaat Pembangunan Tepat Sasaran
Padahal, ujaran kebencian berbasis suku dan identitas budaya bukan hanya melanggar etika, tapi juga hukum.
Reaksi keras masyarakat Jawa Barat menunjukkan bahwa isu SARA sangat sensitif.
Sekali tersulut, dampaknya bisa meluas dan berpotensi memecah persatuan.
Polda Jawa Barat menegaskan, penegakan hukum dalam kasus Resbob bukan untuk membungkam kreativitas, melainkan menjaga ruang digital tetap sehat.