PURWAKARTA ONLINE - Inspeksi mendadak yang dilakukan Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, ke Desa Canting Utara, Kecamatan Sukatani, membuka persoalan serius soal disiplin kerja perangkat desa.
Datang di jam kerja, Wakil Bupati justru mendapati kantor desa tidak berfungsi optimal.
Banyak staf tidak berada di tempat, padahal pelayanan kepada warga seharusnya sedang berjalan.
Abang Ijo mengaku kecewa karena niat awalnya adalah memastikan pelayanan publik berjalan baik.
Baca Juga: Gedung DPRD Purwakarta Disegel 4 Hari, GMNI Tolak Propemperda yang Dinilai Tak Ilmiah dan Tertutup
Namun yang ia temukan justru sebaliknya.
Kantor desa tampak lengang dan koordinasi sulit dilakukan.
Dalam rekaman yang beredar di media sosial, Abang Ijo bahkan menyebut dirinya dipersulit saat mencari informasi.
Ia harus berpindah dari desa ke kecamatan, lalu kembali lagi ke desa tanpa kejelasan.
Baca Juga: James Riady Ungkap Peta Risiko Global 2026, KADIN Ajak Pengusaha Indonesia Tetap Berani
“Nanya kades enggak nyambung, staf-staf enggak ada. Pelayanan seperti ini,” ucapnya dengan nada kecewa.
Ia menegaskan bahwa perangkat desa memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Mulai dari administrasi, pelayanan publik, hingga pembinaan masyarakat.
Menurutnya, ketidakhadiran perangkat desa di jam kerja bukan persoalan sepele.