PURWAKARTA ONLINE - Di tengah hangatnya diskusi soal penggunaan hak prerogatif Presiden Prabowo, mantan jubir KPK Johan Budi menyampaikan sikap tegas.
Ia mendukung abolisi untuk Tom Lembong dan rehabilitasi untuk Ira Puspadewi, tetapi menolak keras pemberian amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Pernyataan itu disampaikan Johan saat hadir dalam diskusi Total Politik bertema “Gejolak Jelang 2026: Dampak Politik Pisau Hukum Prabowo” di Menteng, Jakarta, Sabtu (6/12/2025).
Menurut Johan, dua kebijakan Presiden Prabowo, yaitu abolisi bagi eks Mendag Thomas Trikasih Lembong dan rehabilitasi bagi eks Dirut ASDP Ira Puspadewi memiliki dasar kuat, yakni demi mengembalikan rasa keadilan publik.
Baca Juga: Solidaritas Tanpa Batas! Om Zein dan Gubernur Jabar Bantu Korban Bencana Meski Hadapi Risiko di Aceh
“Langkah Pak Prabowo ini terutama yang rehabilitasi dan abolisi itu dalam rangka mengembalikan rasa keadilan. Itu penting sekali,” ujar Johan.
Namun sikapnya berbeda 180 derajat saat bicara soal amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Johan menegaskan bahwa amnesti tidak boleh digunakan sebagai alat rekonsiliasi politik.
Baginya, penggunaan hak prerogatif harus ditempatkan pada konteks penegakan hukum yang objektif.
Baca Juga: 2025 Jadi Tahun Duka Dunia Hiburan: 11 Kepergian Artis yang Menggetarkan Indonesia
“Saya tidak setuju kalau kewenangan konstitusi itu digunakan untuk kepentingan politik, rekonsiliasi nasional istilahnya. Kalau amnesti untuk itu, saya enggak setuju,” tegas Johan.
Moderator diskusi sempat menyinggung bahwa Hasto adalah mantan koleganya di PDIP.
Johan menjawab ringan, “Saya dulu, Pak. Sekarang kan enggak.”
Ia menambahkan bahwa kasus Hasto bukanlah ranah yang tepat untuk amnesti, terlebih jika dianggap sebagai langkah politik.