PURWAKARTA ONLINE - Pemerintah India mempertimbangkan pelacakan GPS wajib di ponsel, namun mendapat penolakan keras dari Apple, Google, dan Samsung karena dinilai mengancam privasi.
Pemerintah India kembali menjadi sorotan setelah kabar bahwa mereka tengah mempertimbangkan aturan baru yang mewajibkan pelacakan GPS aktif di setiap perangkat ponsel.
Gagasan ini muncul tidak lama setelah pemerintah membatalkan kebijakan sebelumnya terkait kewajiban pra-instalasi aplikasi Sanchar Saathi.
Namun, bukannya mereda, perdebatan justru semakin panas, terutama setelah Apple, Google, dan Samsung secara tegas menyatakan keberatan mereka.
Baca Juga: PMK 81 Tahun 2025 Jadi Penyelamat, Pemerintah Pastikan Potensi Gagal Bayar Dana Desa Bisa Diatasi
Menurut laporan Reuters, proposal ini awalnya diajukan oleh industri telekomunikasi. Alasannya sederhana, akurasi pelacakan lokasi melalui menara seluler sering kali meleset.
Dengan teknologi A-GPS yang memanfaatkan sinyal satelit dan seluler, lokasi pengguna dapat ditentukan lebih presisi.
Namun ada satu syarat penting. Layanan lokasi harus selalu aktif, tanpa opsi bagi pengguna untuk menonaktifkannya.
Langkah ini langsung memicu kritik. Para pemerhati privasi menilai aturan tersebut dapat membuka pintu bagi pengawasan negara yang berlebihan dan menghilangkan kontrol pengguna atas perangkat mereka sendiri.
Baca Juga: Daftar BSU Online 2025: Fakta Penting, Syarat Resmi, dan Cara Agar Masuk Kandidat Penerima
Apple, Google, dan Samsung bahkan disebut telah mengirimkan surat rahasia kepada pemerintah India, menegaskan bahwa kebijakan semacam itu belum pernah diterapkan di negara mana pun.
Mereka menyebut kebijakan tersebut melampaui batas regulasi dan berpotensi berdampak buruk bagi kepercayaan publik terhadap teknologi.
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Dalam Negeri India dikabarkan masih meninjau proposal tersebut.
Pertemuan dengan eksekutif industri ponsel yang dijadwalkan pekan lalu pun ditunda, tanpa penjelasan lanjut.
Artikel Terkait
Menara Shahrukh Khan Rp 4.000 Crore Siap Hadir di Dubai, New York, London dan Jadi Ikon Baru Dunia
RBI Mungkin Tidak Turunkan Suku Bunga, Ini Artinya bagi Rupee dan Ekonomi Saat Ini
Dua Saham Zero-Debt Ber-ROCE Tinggi yang Promotornya Naik 4 Kali Lipat, Layak Masuk Watchlist Anda
IPO Meesho Diminati 2,46 Kali dan GMP Melonjak 40 Persen, Ini Artinya Bagi Investor
Monev Banprov 2025 di Pusakamulya, Kecamatan Tekankan Administrasi dan Pajak Harus Tertib
Pemerintah Andhra Pradesh Serahkan 480 Ha ke Adani untuk Pusat Data AI 1 GW, Investasi Raksasa Dimulai
BRI Rayakan HUT ke-130, Perkuat Inklusi Keuangan dan Dukung Program Pemerintah Lewat Layanan UMKM
Bansos BSU Desember Rp600 Ribu Cair? Ini Fakta Resmi Kemnaker yang Wajib Anda Tahu
Bantuan Subsidi Upah 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal Resmi dan Cara Cek di Situs Kemnaker
Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Syarat, Langkah Online, dan Link Resmi yang Wajib Dibuka