Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menambahkan bahwa jabatan Kasubdit Dalmas kini kosong dan sementara dipegang langsung oleh pimpinan Ditsamapta.
Pencopotan ini menunjukkan sikap tegas Polda Jateng dalam menindak pelanggaran etik, tanpa pandang pangkat maupun jabatan.
Dua Jalur Pemeriksaan
Selain etik, penyidik juga menelusuri aspek pidana terkait kematian korban.
Proses pemeriksaan ini berjalan paralel dan saling melengkapi.
Baca Juga: Purwakarta Mendominasi Kejurnas Orienteering 2025, Raih 5 Medali dan Tunjukkan Kelasnya
Dengan adanya sanksi etik dan penyelidikan pidana yang masih berjalan, publik terus menunggu perkembangan terbaru dari kasus yang penuh tanda tanya ini.***